Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:33 WIB
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
  • Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran konsumen, namun Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.
  • Penyidik menilai Richard Lee kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti saat proses hukum.
  • Pemeriksaan kasus ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun, sisa pertanyaan akan dijadwalkan ulang nanti.

Suara.com - Status tersangka yang kini disandang oleh dokter sekaligus YouTuber, dr. Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tidak serta merta membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya, sebuah langkah yang didasari oleh sejumlah pertimbangan subjektif penyidik.

Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan yang memiliki dampak luas bagi konsumen.

Pihak kepolisian pun akhirnya buka suara dan membeberkan alasan kunci di balik tidak ditahannya Richard Lee.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka tidak bersifat wajib dan sangat bergantung pada penilaian penyidik di lapangan.

Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menahan seseorang.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan penilaian tersebut, penyidik hingga saat ini meyakini bahwa Richard Lee tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mempersulit proses penyidikan.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu poin utama yang meringankannya dari kewajiban penahanan.

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.

Proses pemeriksaan terhadap Richard Lee sendiri sempat dihentikan sementara. Hal ini terjadi bukan karena adanya intervensi, melainkan karena kondisi kesehatan sang dokter yang menurun di tengah maratonnya pemeriksaan pada Kamis dini hari.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ungkap Reonald sebagaimana dilansir Antara.

Hingga pemeriksaan dihentikan, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Sisa pertanyaan yang belum diajukan akan dijadwalkan kembali, menunggu kondisi kesehatan Richard Lee pulih sepenuhnya.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," katanya. "Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," tambah Reonald.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menepis adanya kekhawatiran bahwa penanganan kasus ini akan terhambat oleh aturan hukum yang baru, seperti KUHP dan KUHAP.

Justru, menurut Reonald, payung hukum yang baru memberikan perlindungan hak asasi yang lebih kuat bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka.

"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana

Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:02 WIB

Dokter Richard Lee Tak Ditahan, Deddy Corbuzier Singgung soal Kebal Hukum

Dokter Richard Lee Tak Ditahan, Deddy Corbuzier Singgung soal Kebal Hukum

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:54 WIB

Bikin Gaduh Usai Sebut Pemilik Podcast Juara Selingkuh, Hotman Paris: Cuma Iseng Aja

Bikin Gaduh Usai Sebut Pemilik Podcast Juara Selingkuh, Hotman Paris: Cuma Iseng Aja

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:37 WIB

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:24 WIB

Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan

Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:19 WIB

Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun

Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 07:11 WIB

Doktif Bersyukur Richard Lee Tersangka, Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan

Doktif Bersyukur Richard Lee Tersangka, Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan

Video | Rabu, 07 Januari 2026 | 22:30 WIB

Terkini

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB