Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:06 WIB
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama YCQ dan staf khususnya IAA sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024.
  • Dugaan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun disebabkan oleh penentuan kuota haji melanggar undang-undang.
  • Tiga orang dicegah ke luar negeri, diduga terkait permainan kotor pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Namun, Yaqut tidak sendirian. Orang dekatnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai Gus Alex, turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang sama.

Penetapan Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus di era kepemimpinan Yaqut, menandakan bahwa penyidikan KPK menyasar hingga ke lingkaran dalam Kementerian Agama saat itu.

Keduanya diduga terlibat dalam permainan kotor terkait penentuan kuota haji yang merugikan negara secara masif.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baik Yaqut maupun Gus Alex kini dijerat dengan pasal berlapis yang biasa digunakan untuk menjerat koruptor kelas kakap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai angka fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kasus ini diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, satu nama lain yang turut dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Dugaan korupsi ini berpusat pada 'dosa' pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama di bawah komando Yaqut memutuskan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, praktik ini jelas menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya adalah hak untuk kuota haji reguler. Kejanggalan ini sebelumnya juga telah menjadi temuan utama dari Pansus Angket Haji DPR RI.

Penyelidikan KPK juga mengendus adanya dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah itu menduga ada sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI