Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bangun Santoso | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:06 WIB
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama YCQ dan staf khususnya IAA sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024.
  • Dugaan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun disebabkan oleh penentuan kuota haji melanggar undang-undang.
  • Tiga orang dicegah ke luar negeri, diduga terkait permainan kotor pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Namun, Yaqut tidak sendirian. Orang dekatnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai Gus Alex, turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang sama.

Penetapan Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus di era kepemimpinan Yaqut, menandakan bahwa penyidikan KPK menyasar hingga ke lingkaran dalam Kementerian Agama saat itu.

Keduanya diduga terlibat dalam permainan kotor terkait penentuan kuota haji yang merugikan negara secara masif.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baik Yaqut maupun Gus Alex kini dijerat dengan pasal berlapis yang biasa digunakan untuk menjerat koruptor kelas kakap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai angka fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kasus ini diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, satu nama lain yang turut dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Dugaan korupsi ini berpusat pada 'dosa' pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama di bawah komando Yaqut memutuskan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, praktik ini jelas menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya adalah hak untuk kuota haji reguler. Kejanggalan ini sebelumnya juga telah menjadi temuan utama dari Pansus Angket Haji DPR RI.

Penyelidikan KPK juga mengendus adanya dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah itu menduga ada sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:03 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:50 WIB

Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:59 WIB

Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?

Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:19 WIB

KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?

KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:34 WIB

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:13 WIB

7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji

7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB