6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:54 WIB
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.
  • Polemik bermula dari pembagian kuota tambahan haji 20.000 jemaah secara 50:50, melanggar UU Haji.
  • Pansus DPR menemukan indikasi manipulasi data Siskohat, berujung rekomendasi usut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Salah satu alasan lain Pansus dibentuk karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji.

Pansus menemukan adanya indikasi transaksional dalam pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus.

Terdapat ribuan jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat, melompati antrean jutaan orang lainnya.

4. Temuan Bukti Manipulasi di Sistem Siskohat

Dalam perjalanannya, Pansus Haji menemukan fakta adanya dugaan manipulasi data dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).

Ada ribuan jemaah haji khusus yang diberangkatkan menggunakan kuota tambahan dengan dengan masa tunggu 0 (nol) tahun.

Tindakan Kemenag tidak memenuhi asas transparan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji. Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat.

5. Rekomendasi Pansus ke Aparat Penegak Hukum

Setelah bekerja selama beberapa bulan, Pansus Haji menyerahkan laporan akhir yang memuat hasil penyelidikan pelanggaran Haji 2024.

Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji

Salah satunya agar aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Polri) mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan haji 2024.

Pansus menyebut ada kerugian negara dan kerugian hak masyarakat luas.

6. KPK Taksir Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK juga menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara itu. (Dinda Pramesti K)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI