Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka

Bangun Santoso | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:31 WIB
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
  • KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Ishfah Abidal Aziz tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang intensif menghitung kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
  • Penyidik KPK menyita barang bukti, termasuk dari pihak swasta PIHK, untuk optimalisasi pemulihan aset negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut saat menjadi Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alez.

Di tengah proses penetapan tersangka itu, angka pasti kerugian negara akibat praktik lancung ini ternyata masih menjadi misteri.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam permainan kotor penentuan kuota dan penyelenggaraan haji untuk tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kini ada dua mantan pejabat tinggi di lingkaran Kemenag yang harus berhadapan dengan hukum terkait kasus ini.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ (Yaqut) selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA (Gus Alex) selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Di saat KPK gencar membongkar para pelaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memegang peran krusial yang ditunggu-tunggu, yakni menghitung seberapa besar uang negara yang raib.

Budi menjelaskan bahwa proses kalkulasi ini tengah berjalan intensif dan membutuhkan ketelitian tinggi.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.

Sembari menunggu angka final dari BPK, tim penyidik KPK tidak tinggal diam. Mereka terus bergerak cepat di lapangan, melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan menyita berbagai barang bukti yang diyakini dapat memperkuat konstruksi perkara.

Langkah penyitaan bahkan tidak hanya berhenti pada para pejabat, melainkan meluas hingga menyasar pihak swasta, yakni para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Upaya ini merupakan strategi KPK untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi.

"Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau Biro Travel Penyelenggara Ibadah Haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi aset recovery," jelas Budi.

Strategi agresif ini diambil agar saat BPK merilis angka kerugian negara yang final, KPK sudah memiliki aset sitaan yang siap digunakan untuk menutupi kerugian tersebut.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, KPK juga menyampaikan pesan apresiasi kepada para saksi yang menunjukkan itikad baik.

Sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi dilaporkan bersikap kooperatif, bahkan ada yang secara sukarela menyerahkan kembali uang yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif, hadir memenuhi pangilan penyidik, kemudian memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang," pungkas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T

Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:18 WIB

Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas

Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:12 WIB

Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:06 WIB

Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:03 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:50 WIB

Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:59 WIB

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:48 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB