Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:18 WIB
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Stafsus Menteri Agama, sebagai tersangka korupsi haji merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
  • Gus Alex dan mantan Menteri Agama YCQ disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
  • Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.

Suara.com - Nama Ishfah Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, mendadak menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Gus Alex terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Perannya sebagai orang dekat sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama menempatkannya di posisi sentral dalam skandal ini.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Lantas, siapa sebenarnya sosok Gus Alex? Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak yang panjang di berbagai organisasi keagamaan dan lingkaran pemerintahan.

Sebelum namanya terseret kasus korupsi, Gus Alex dikenal sebagai figur yang aktif di kepengurusan PBNU.

Kedekatannya dengan Gus Yaqut membawanya masuk ke dalam lingkaran inti Kementerian Agama, di mana ia dipercaya memegang jabatan strategis sebagai staf khusus.

Tak hanya itu, Gus Alex juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah posisi yang menunjukkan pengaruhnya di kalangan ulama.

Kariernya di pemerintahan juga merambah ke lembaga pengelola dana umat. Ia pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022-2027.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas

Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih cepat setelah ia diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.

Di ranah politik, Gus Alex sempat mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2019 melalui Dapil Jawa Timur VIII.

Kini, jejak kariernya yang mentereng itu dihadapkan pada sangkaan serius dari KPK. Baik Gus Alex maupun Gus Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota yang tidak wajar, di mana Kementerian Agama saat itu membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya, 92 persen, adalah untuk kuota haji reguler.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI