KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:49 WIB
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
  • KPK menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024 terkait dugaan permainan kuota tambahan Arab Saudi.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembagian kuota haji 50:50 melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.
  • Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, termasuk dugaan aliran dana dari penyelenggara haji.

Suara.com - Teka-teki di balik penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus korupsi akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan alasan utama yang menjerat Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam pusaran rasuah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pemicu utamanya adalah dugaan adanya "permainan" dalam proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dalam proses diskresi pembagian puluhan ribu kuota tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bukti yang kuat mengenai adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud KPK ini selaras dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya.

Pansus menyoroti kejanggalan fatal dalam pembagian 20.000 kuota tambahan, di mana Kementerian Agama saat itu membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).

Kebijakan ini secara terang-terangan menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam beleid tersebut, komposisi pembagian kuota haji sudah diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus. Pembagian 50:50 jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Lebih jauh, KPK juga mendalami peran aktif Gus Alex sebagai orang kepercayaan Gus Yaqut.

Menurut penyidik, Gus Alex tidak hanya pasif, melainkan terlibat langsung dalam proses penerbitan diskresi yang bermasalah itu hingga pendistribusian kuota haji. Bahkan, KPK mencium adanya dugaan aliran dana haram dalam proses ini.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Perjalanan kasus ini sendiri sudah memakan waktu cukup lama. KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan langsung menerbitkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:42 WIB

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:24 WIB

Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat

Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:45 WIB

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:33 WIB

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:08 WIB

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:01 WIB

Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji

Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB