Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 13 Januari 2026 | 15:01 WIB
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany menjalani sidang etik Dewas KPK. (Ist)
  • Dewan Pengawas KPK menyatakan Fani Febriany, istri tersangka Miki Mahfud, melanggar etik berat dan wajib meminta maaf terbuka.
  • Pelanggaran etik Fani Febriany terkait larangan menjabat direktur perseroan, diputuskan di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).
  • Kasus korupsi K3 berawal OTT Agustus 2025, melibatkan 11 tersangka, dengan dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar.

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany telah melakukan pelanggaran etik berat dan mendapatkan sanksi berupa kewajiban minta maaf secara terbuka.

Fani Febriany merupakan istri dari tersangka korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. Miki merupakan salah satu pihak dari PT KEM Indonesia.

"Menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik 'sebagai Insan Komisi telah melanggar nilal profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan'," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026)

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawalan yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses olah Insan Komisi (nortal) selama 40 hari kerja," tambah dia.

Putusan ini dibacakan Majelis etik Dewan Pengawas KPK dengan Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.

Diketahui, kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025.

Kasus ini juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, lanjut dia, penyidik menduga tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025. Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan identifikasi melalui rekening para tersangka.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” tandas Budi.

Selain Noel, KPK akan melimpahkan berkas perkara 10 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. Mereka akan disidang pada Senin (19/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:52 WIB

Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:33 WIB

Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut

Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:31 WIB

Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:18 WIB

11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M

11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:02 WIB

'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau

'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 10:41 WIB

Praktik Suap untuk Kurangi Nilai Pajak, 8 Orang Pegawai Pajak Diringkus KPK

Praktik Suap untuk Kurangi Nilai Pajak, 8 Orang Pegawai Pajak Diringkus KPK

Video | Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi KEM-PPKF RAPBN 2027 yang Dibacakan Prabowo pada 4 Juni

Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi KEM-PPKF RAPBN 2027 yang Dibacakan Prabowo pada 4 Juni

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Sindir Bangsa 'Penjarah': Kaya karena Merampas, Tak Perlu Kita Kagumi!

Prabowo Sindir Bangsa 'Penjarah': Kaya karena Merampas, Tak Perlu Kita Kagumi!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:58 WIB

Kerajaan-kerajaan yang Ada di Tatar Sunda

Kerajaan-kerajaan yang Ada di Tatar Sunda

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:54 WIB

Gertakan atau Ancaman Nyata? Klaim Donald Trump Tunda Serangan Bikin Iran Ketar-ketir

Gertakan atau Ancaman Nyata? Klaim Donald Trump Tunda Serangan Bikin Iran Ketar-ketir

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:50 WIB

Pengelolaan Ekonomi Indonesia Sudah Dirumuskan Pendiri Bangsa, Prabowo: Mereka Bukan Orang Lugu

Pengelolaan Ekonomi Indonesia Sudah Dirumuskan Pendiri Bangsa, Prabowo: Mereka Bukan Orang Lugu

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:34 WIB

Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir

Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:26 WIB

Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial

Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:22 WIB

Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin

Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:18 WIB