- WALHI mengkritik penanganan pascabanjir Aceh Tamiang yang lamban; 47 hari berlalu, kebutuhan dasar warga belum terpenuhi layak.
- WALHI menilai bencana ini akibat kesalahan sistemik tata kelola alam, bukan takdir, terkait izin perusahaan di wilayah hulu DAS.
- Pemerintah dikritik karena penggunaan alat berat untuk membersihkan kayu daripada memprioritaskan pemulihan rumah warga terdampak.
Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah dalam menangani dampak banjir di Sumatra, khususnya di Aceh Tamiang. Memasuki hari ke-47 pascabencana, kondisi warga di lapangan dilaporkan masih memprihatinkan karena kebutuhan dasar belum terpenuhi secara layak.
Aktivis Disaster WALHI Region Sumatera Riau, Abdul Hadi Lubis, menegaskan bahwa lambannya respons pemerintah justru memperparah penderitaan warga. Ia menilai langkah yang diambil negara sejauh ini tidak logis dan hanya bersifat karitatif tanpa menyentuh akar persoalan.
“Kejadian saat ini membuktikan bahwa negara gagal dalam menjalankan mandat konstitusinya untuk melindungi rakyat dan ruang hidupnya. Seharusnya negara berpihak pada kehidupan, bukan justru memproduksi kerusakan,” tegas Abdul dalam diskusi daring Kabar dari Sumatera: 47 Hari Pascabencana, Rabu (14/1/2026).
Selain persoalan penanganan darurat, kerentanan terhadap penyakit juga dirasakan warga, baik saat bencana berlangsung maupun setelahnya. Satryo Dwi Cahyo, Disaster WALHI Region Sumatera Lampung, menjelaskan bahwa lumpur yang hingga kini masih merendam rumah warga justru memicu bencana lanjutan.
Ketika mengering, lumpur berubah menjadi debu yang terbawa angin dan berpotensi menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sementara saat hujan turun, lumpur kembali menggenang dan memicu munculnya penyakit kulit di kalangan warga terdampak.
“Terus di musim hujan, lumpur itu menggenang jadi banyak masyarakat yang terkena penyakit kulit. Kalau musim panas dia ISPA, batuk,” ujar Satryo.
Di sisi lain, WALHI menilai banjir yang melanda wilayah terdampak tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologis, seperti deforestasi, alih fungsi lahan, dan aktivitas ekstraktif. Abdul menyebut kondisi tersebut berkaitan erat dengan pemberian izin pemerintah kepada sejumlah perusahaan yang diduga berada di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
“Jadi dari hasil asesmen kami, bencana ini terjadi bukan karena takdir atau apa, karena ini merupakan kesalahan sistem dalam proses pengurusan alam yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung,” jelas Abdul.
Ia mencontohkan pemberian izin yang dinilai serampangan kepada sejumlah perusahaan di wilayah hulu DAS Tamiang dan DAS Jambo Aye, serta adanya aktivitas pembalakan liar oleh perseorangan.
Baca Juga: Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
“Aku beri contoh seperti pemberian izin yang serampangan ke beberapa PT yang diduga ada di daerah hulu wilayah DAS Tamiang dan juga DAS Jambo Aye, serta aktivitas illegal logging milik perseorangan. Negara perlu melakukan review terhadap izin-izin yang dikeluarkan di sepanjang DAS Tamiang dan Jambo Aye,” lanjutnya.
Sementara itu, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Eknas WALHI, Melva Harahap, menilai bahwa hingga 47 hari pascabencana, pemenuhan hak dasar dan hak hidup korban masih jauh dari kata layak. Menurutnya, ketersediaan logistik yang banyak tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan dan air bersih.
Ia juga menyoroti ketidakpastian keberlangsungan hidup warga ke depan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Melva menegaskan negara harus mulai memandang bencana ini secara serius, termasuk dengan memulihkan ekosistem melalui peninjauan kembali perizinan.
“Rasanya negara harus mulai melihat bencana ini sebagai satu keseriusan untuk memulihkan kembali ekosistem dengan melihat perizinan-perizinan, me-review perizinan, dan kemudian mencabut perizinan, memulihkan ekosistemnya,” tegas Melva.
Selain itu, WALHI juga menyoroti ketidakadilan penggunaan alat berat di lokasi bencana. Negara dinilai seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan warga, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi.