Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
Laras Faizati saat keluar dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Laras Faizati Khairunnisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah lima bulan ditahan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras bersalah menghasut, namun pidana penjara diganti pengawasan satu tahun.
  • Laras menyatakan kebebasan ini belum sepenuhnya adil karena ia tetap dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi.

“Walaupun saya hari ini pulang, tapi keadilan belum seutuhnya ditegakkan.”

Laras menekankan bahwa perkara yang menimpanya bukan semata soal dirinya, melainkan soal ruang kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan dan generasi muda.

“Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk kaum muda, pemuda, dan perempuan yang bersuara, wanita yang berekspresi, dan juga masyarakat yang haus akan keadilan,” tegasnya.

Dengan status sebagai terpidana dalam masa pengawasan, Laras pun berharap kasusnya menjadi refleksi bagi negara agar tidak lagi mengkriminalisasi kritik dan ekspresi warga.

“Semoga kasus aku hari ini akan menjadi refleksi negara ini agar ke depannya akan ada ruang lebih besar untuk perempuan bersuara dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi,” pungkasnya.

Sorak dukungan kembali menggema saat Laras meninggalkan rutan bersama keluarga dan sahabat, menandai akhir penahanannya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI