Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
Laras Faizati saat keluar dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Laras Faizati Khairunnisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah lima bulan ditahan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras bersalah menghasut, namun pidana penjara diganti pengawasan satu tahun.
  • Laras menyatakan kebebasan ini belum sepenuhnya adil karena ia tetap dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi.

Suara.com - Tangis, pelukan, dan pekik kemenangan mengiringi langkah Laras Faizati Khairunnisa (26) saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026) petang. 

Setelah hampir lima bulan ditahan, Laras akhirnya menghirup udara bebas usai divonis pidana pengawasan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Suara.com puluhan perempuan yang sejak siang menunggu di depan rutan dengan mengenakan kaos ungu bertuliskan “Kritik Bukan Kriminal, Bebaskan Laras!” langsung menyambutnya dengan sorak dan pelukan. Isak tangis pecah saat Laras memeluk erat ibundanya. 

“Laras pulang! Laras pulang!” teriak para pendukung bersahutan.

Laras sendiri terdengar menyapa massa dengan suara bergetar, berusaha tersenyum di tengah haru.

“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucapnya. 

Pembebasan Laras menjadi kelanjutan dari putusan majelis hakim yang memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Divonis Bersalah, Tak Jalani Penjara

Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.

baca juga

Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Putusan itu disambut gemuruh tepuk tangan di ruang sidang. Hakim mempertimbangkan usia Laras yang masih muda, sikap kooperatif selama persidangan, tidak adanya tindakan lanjutan untuk mewujudkan hasutan, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Keadilan Belum Seutuhnya Ditegakkan

Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan perasaannya campur aduk. Ia mengaku bersyukur bisa kembali ke rumah, namun menilai putusan bersalah yang tetap dijatuhkan menunjukkan keadilan belum sepenuhnya hadir.

"Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan,” ujar Laras di depan gerbang rutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:27 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:49 WIB

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:26 WIB

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:22 WIB

×