Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
Laras Faizati saat keluar dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Laras Faizati Khairunnisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah lima bulan ditahan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras bersalah menghasut, namun pidana penjara diganti pengawasan satu tahun.
  • Laras menyatakan kebebasan ini belum sepenuhnya adil karena ia tetap dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi.

Suara.com - Tangis, pelukan, dan pekik kemenangan mengiringi langkah Laras Faizati Khairunnisa (26) saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026) petang. 

Setelah hampir lima bulan ditahan, Laras akhirnya menghirup udara bebas usai divonis pidana pengawasan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Suara.com puluhan perempuan yang sejak siang menunggu di depan rutan dengan mengenakan kaos ungu bertuliskan “Kritik Bukan Kriminal, Bebaskan Laras!” langsung menyambutnya dengan sorak dan pelukan. Isak tangis pecah saat Laras memeluk erat ibundanya. 

“Laras pulang! Laras pulang!” teriak para pendukung bersahutan.

Laras sendiri terdengar menyapa massa dengan suara bergetar, berusaha tersenyum di tengah haru.

“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucapnya. 

Pembebasan Laras menjadi kelanjutan dari putusan majelis hakim yang memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Divonis Bersalah, Tak Jalani Penjara

Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.

baca juga

Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Putusan itu disambut gemuruh tepuk tangan di ruang sidang. Hakim mempertimbangkan usia Laras yang masih muda, sikap kooperatif selama persidangan, tidak adanya tindakan lanjutan untuk mewujudkan hasutan, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Keadilan Belum Seutuhnya Ditegakkan

Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan perasaannya campur aduk. Ia mengaku bersyukur bisa kembali ke rumah, namun menilai putusan bersalah yang tetap dijatuhkan menunjukkan keadilan belum sepenuhnya hadir.

"Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan,” ujar Laras di depan gerbang rutan.

“Walaupun saya hari ini pulang, tapi keadilan belum seutuhnya ditegakkan.”

Laras menekankan bahwa perkara yang menimpanya bukan semata soal dirinya, melainkan soal ruang kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan dan generasi muda.

“Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk kaum muda, pemuda, dan perempuan yang bersuara, wanita yang berekspresi, dan juga masyarakat yang haus akan keadilan,” tegasnya.

Dengan status sebagai terpidana dalam masa pengawasan, Laras pun berharap kasusnya menjadi refleksi bagi negara agar tidak lagi mengkriminalisasi kritik dan ekspresi warga.

“Semoga kasus aku hari ini akan menjadi refleksi negara ini agar ke depannya akan ada ruang lebih besar untuk perempuan bersuara dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi,” pungkasnya.

Sorak dukungan kembali menggema saat Laras meninggalkan rutan bersama keluarga dan sahabat, menandai akhir penahanannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:27 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize

Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:43 WIB

5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal

5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:43 WIB

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:41 WIB

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:40 WIB

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:35 WIB

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:30 WIB

×