KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:00 WIB
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (kanan). (Suara.com/Lilis Varwati)
  • KPAI mencatat 452 kasus eksploitasi anak 2021–2024, sementara PPATK menemukan lebih dari 24.000 anak korban prostitusi 2024.
  • Pengawasan KPAI di Kaltara mendapati 50.000 anak PMI di Sabah dan Sarawak, Malaysia, melewati jalur perbatasan tidak resmi.
  • KPAI menindaklanjuti perdagangan bayi berkedok adopsi lintas negara, mendorong evaluasi ketat penerbitan dokumen perjalanan anak.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kompleksitas baru dalam kejahatan eksploitasi dan perdagangan anak yang kian meluas, mulai dari penyalahgunaan jasa keuangan hingga modus adopsi lintas negara.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, sejak 2021 hingga 2024 tercatat sedikitnya 452 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Namun, skala persoalan sesungguhnya jauh lebih besar jika melihat temuan lembaga lain.

“Data PPATK tahun 2024 menunjukkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi korban prostitusi anak,” ujar Diyah dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 KPAI di Jakarta.

PPATK juga menemukan adanya red flag berupa penyalahgunaan berbagai jasa keuangan untuk mendukung transaksi prostitusi anak, yang menunjukkan keterlibatan sistem keuangan dalam kejahatan tersebut.

Menurut Diyah, kondisi ini menandai meningkatnya kompleksitas tantangan perlindungan anak seiring pesatnya perkembangan teknologi, media sosial, dan pola transaksi keuangan digital.

“Jenis dan bentuk kejahatan mengalami eskalasi, begitu juga dengan kompleksitas penanganan dan penegakan hukumnya,” katanya.

Sepanjang 2025, KPAI melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah kasus perdagangan dan eksploitasi anak, baik yang dilaporkan masyarakat maupun hasil temuan di lapangan. Salah satu fokus pengawasan berada di Kalimantan Utara, provinsi dengan tingkat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak yang tinggi.

Dalam pengawasan tersebut, KPAI menemukan setidaknya 50.000 anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia, baik yang memiliki dokumen resmi maupun tidak.

“Banyak jalur perkebunan sawit dan dermaga lokal yang bisa dilewati tanpa pemeriksaan,” ungkap Diyah.

Ia menambahkan, korban TPPO anak di wilayah perbatasan tersebut mayoritas bukan berasal dari Nunukan, melainkan dari Nusa Tenggara dan Sulawesi.

Selain itu, KPAI juga menindaklanjuti kasus perdagangan bayi di Jawa Barat. Pada 18 Juli 2025, KPAI menerima pengaduan terkait penjualan bayi dari Jawa Barat yang dikirim ke Singapura.

Hasil pengawasan menunjukkan maraknya praktik perdagangan anak berkedok adopsi atau pengangkatan anak. Diyah menyebut, terdapat kemudahan manipulasi akta kelahiran dan dokumen kependudukan, serta penyalahgunaan syarat administratif dalam penerbitan paspor dan dokumen perjalanan ke luar negeri.

Atas dasar itu, KPAI mendorong adanya evaluasi sistem penerbitan paspor anak dan izin keluar masuk negara dengan membawa anak untuk pengetatan dan penertiban pelaksana.

Selain itu, pihak Kepolisian RI dan PPATK juga diminta mengembangkan dan mendesak kasus dari TPPO segera menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat di dalam negeri dan agen perdagangan bayi di luar negeri maupun kelompok yang kini sudah diidentifikasi bagian perdagangan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:01 WIB

Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap

Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:51 WIB

KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan

KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 10:51 WIB

Terkini

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:05 WIB

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:51 WIB

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:15 WIB

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:10 WIB

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:02 WIB

Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia

Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 09:00 WIB

Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum

Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:55 WIB