Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:25 WIB
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
  • PN Jaksel memvonis Laras Faizati (26) pidana pengawasan satu tahun terkait penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
  • Hakim memerintahkan pemusnahan akun Instagram @larasfaizati dan barang bukti digital lain terkait tindak pidana.
  • Ponsel iPhone 16 Laras dirampas untuk negara, sementara beberapa barang lain dikembalikan kepada terdakwa.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa (26) dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, tetapi juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti digital milik terdakwa, termasuk akun Instagram pribadinya.

Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan akun Instagram milik Laras dengan nama pengguna @larasfaizati ditetapkan untuk dimusnahkan karena dinilai sebagai alat yang digunakan dalam tindak pidana.

“Satu akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain akun Instagram, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti lain berupa flashdisk merek SanDisk warna hitam-merah serta satu kartu SIM yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan merampas satu unit handphone Apple iPhone 16 milik Laras untuk negara. Hakim menilai ponsel tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sekaligus memiliki nilai ekonomis.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” jelas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Sementara itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang-barang tersebut antara lain E-KTP atas nama Laras Faizati serta dua akun email milik terdakwa.

“Karena tidak terkait dengan tindak pidana secara langsung maka dikembalikan kepada Terdakwa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.

Laras dijatuhi pidana penjara enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan digantikan dengan pidana pengawasan selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan. Putusan itu disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:27 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Terkini

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB