FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:50 WIB
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
Pandji Pragiwaksono (Instagram/pandji.pragiwaksono)
  • API DKI Jakarta mengancam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena materi stand-up komedi dianggap mengolok-olok syarat salat pemimpin.
  • API menuntut Pandji dan pihak terkait dalam 2x24 jam untuk bertaubat dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.
  • Jika tuntutan tidak dipenuhi, API akan melaporkan Pandji ke polisi atas dugaan penistaan agama sesuai KUHP dan UU ITE.

Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono diancam bakal dilaporkan ke pihak kepolisian buntut stand-up komedi dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk Mens Rea.

Adapun pelaporan bakal dilakukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta.

Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, mengatakan komedi yang dibawakan oleh Pandji mengolok-olok syarat ibadah dan mendirikan salat bagi pemimpin merupakan sikap ingkar terhadap syarat yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.

“Kami menuntut Pandji Pragiwaksono dan semua yang terlibat pada acara tersebut dalam waktu 2x24 jam agar segera melakukan taubatan nasuha, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam khususnya,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (16/1/2025).

Irvan mengecam bahwa jika Pandji Pragiwaksono dan kawan-kawan tidak mau bertaubat, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan membuat laporan kepolisian.

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap serta menahan pelaku penistaan agama dan penghinaan terhadap kesucian ibadah salat.

“Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Maaidah ayat 55,” ucapnya.

Irvan menuturkan bahwa Pandji juga menyebutkan orang yang rajin salat belum tentu baik, sehingga memberi kesan salat tidak penting bagi kebaikan seseorang, terutama seorang pemimpin.

“Padahal Al-Qur'an secara tegas dan jelas mengatakan bahwa salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar,” ucapnya.

“Salat bukan hanya ritual, melainkan fondasi penting yang harus dihormati,” imbuhnya.

Irvan menilai bahwa komedi bukanlah zona imunitas hukum, dan panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Tindakan yang dilakukan oleh Pandji, lanjut Irvan, merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan serta penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

“Kami juga menuntut pemerintah dan Netflix untuk menghapus atau menyensor bagian yang memuat pernyataan yang menistakan agama oleh Pandji terkait salat,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'

Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15 WIB

Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru: Ketika Tawa Lebih Jujur dari Hukum

Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru: Ketika Tawa Lebih Jujur dari Hukum

Your Say | Kamis, 15 Januari 2026 | 21:50 WIB

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB

Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!

Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:19 WIB

Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea

Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 21:20 WIB

Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea

Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:26 WIB

Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran

Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran

Video | Selasa, 13 Januari 2026 | 18:00 WIB

Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:16 WIB

POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?

POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?

Lifestyle | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:03 WIB

Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea

Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea

Video | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:00 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB