Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?

Bangun Santoso

Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:06 WIB
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat (16/1/2026) menggunakan restorative justice.
  • Penghentian penyidikan tersebut didasari permohonan pelapor dan tersangka setelah gelar perkara khusus 14 Januari 2026.
  • Penyidikan tersangka lainnya (RSN, RHS, dan TT) tetap dilanjutkan meskipun dua tersangka utama telah dihentikan.

Suara.com - Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang mengejutkan. Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka utamanya, yaitu pengacara Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keputusan ini menghentikan proses hukum yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam pusaran kasus yang sempat memanas di ruang publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan melalui mekanisme hukum yang spesifik dan dipertimbangkan secara matang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan konfirmasi langsung mengenai penghentian penyidikan ini. Menurutnya, landasan utama dari penerbitan SP3 tersebut adalah prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Proses ini ditempuh setelah adanya permohonan yang diajukan, baik dari pihak pelapor maupun dari para tersangka itu sendiri. Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih fokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan semata-mata pembalasan.

"Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bisa bernapas lega, kasus ini belum sepenuhnya ditutup. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan dan tidak terpengaruh oleh SP3 ini.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni RSN, RHS, dan TT, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Selain itu, agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain yang belum dihentikan perkaranya akan terus digulirkan oleh penyidik.

baca juga

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES (Egi Sudjana), KTR, MRF, RE, dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua, jerat hukum yang dikenakan lebih kompleks, mencakup pasal manipulasi data elektronik.

"Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut

Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:32 WIB

Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:27 WIB

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:38 WIB

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:43 WIB

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:26 WIB

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Bye Kemerahan dan Kulit Kering! 4 Serum Probiotic Kunci Skin Barrier Sehat

Bye Kemerahan dan Kulit Kering! 4 Serum Probiotic Kunci Skin Barrier Sehat

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:05 WIB

Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032

Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:53 WIB

Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:49 WIB

Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?

Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:48 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:35 WIB

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:30 WIB

Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang

Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang

Malang | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:29 WIB

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:21 WIB

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:17 WIB

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:09 WIB

×