Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:06 WIB
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat (16/1/2026) menggunakan restorative justice.
  • Penghentian penyidikan tersebut didasari permohonan pelapor dan tersangka setelah gelar perkara khusus 14 Januari 2026.
  • Penyidikan tersangka lainnya (RSN, RHS, dan TT) tetap dilanjutkan meskipun dua tersangka utama telah dihentikan.

"Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE."

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI