Baca 10 detik
- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat (16/1/2026) menggunakan restorative justice.
- Penghentian penyidikan tersebut didasari permohonan pelapor dan tersangka setelah gelar perkara khusus 14 Januari 2026.
- Penyidikan tersangka lainnya (RSN, RHS, dan TT) tetap dilanjutkan meskipun dua tersangka utama telah dihentikan.
"Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE."