Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi

Senin, 19 Januari 2026 | 18:45 WIB
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut santai rencana serikat buruh menggugat UMP 2026 ke PTUN pada Senin (19/1/2026).
  • Pemprov DKI mempertahankan UMP Rp5,7 juta karena telah disepakati semua elemen Dewan Pengupahan berdasarkan peraturan berlaku.
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keberatan karena UMP dinilai tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan respons santai terkait langkah serikat buruh yang berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Oh silakan aja, ini negara demokrasi," ujarnya di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Pramono sendiri tetap pada keputusan awal, dengan mempertahankan batas UMP Jakarta di kisaran Rp5,7 juta. Menurutnya, besaran nominal sudah disepakati oleh setiap elemen dalam Dewan Pengupahan.

"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP mengatur dan di dalam memutuskan UMP antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Jakarta semuanya hadir dan semuanya tanda tangan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana melayangkan gugatan lantaran keberatan dengan nominal upah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 dinilai kaum buruh belum mampu memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.

Serikat buruh mendesak agar orang nomor satu di Jakarta tersebut merevisi besaran upah menjadi Rp5,89 juta guna mengimbangi laju inflasi dan biaya hidup di Jakarta.

Ketimpangan upah menjadi sorotan tajam karena nominal UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Baca Juga: DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen

Selain soal besaran angka, buruh juga mempersoalkan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75 yang dianggap terlalu rendah dalam formula perhitungan upah tahun ini.

Langkah hukum ini akhirnya ditempuh setelah surat keberatan administratif yang dilayangkan para buruh sebelumnya tidak mendapatkan respons resmi dari pihak balai kota hingga batas waktu yang ditentukan.

Tak hanya soal UMP, para buruh juga menagih janji penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya diminta minimal 5 persen di atas kebutuhan hidup layak atau setara Rp6 juta lebih.

Langkah gugatan ke PTUN ini tidak hanya diperuntukkan untuk standar upah di Jakarta, melainkan juga di Jawa Barat terkait penetapan upah sektoral di wilayah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI