Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen

Senin, 19 Januari 2026 | 20:59 WIB
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
Foto sebagai ILUSTRASI konflik agraria: Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai penanganan konflik agraria oleh pemerintah selama ini cenderung mengelola daripada menyelesaikan masalah struktural.
  • Azis Subekti pada Senin (19/1/2026) mengusulkan empat langkah strategis untuk mencapai kepastian agraria permanen di Indonesia.
  • Langkah strategis tersebut mencakup pembentukan badan penyelesaian konflik, moratorium selektif, menjadikan kebijakan satu peta sebagai rujukan hukum tunggal.

Suara.com - Awal tahun seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk mengambil langkah tegas mengakhiri bom waktu konflik agraria yang tak kunjung usai.

Desakan keras ini datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, yang menilai pemerintah selama ini cenderung hanya "mengelola masalah" ketimbang menyelesaikannya secara permanen.

Menurutnya, ketidakpastian hukum pertanahan akan terus menjadi beban bagi masyarakat selama negara tidak mengubah cara penanganan konflik secara struktural dan selalu datang terlambat saat sengketa sudah memanas.

Ia mengamati pola konflik di berbagai daerah selalu serupa: tumpang tindih hak dan ketidakjelasan status tanah yang dibiarkan berlarut-larut.

Azis menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan aturan hukum. Akar masalahnya, kata dia, terletak pada lemahnya eksekusi dan penyelarasan kebijakan di lapangan.

"Secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Kita punya UU Pokok Agraria 1960 hingga program reforma agraria, namun konflik tetap tumbuh. Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi kebijakan tersebut," ujar Azis kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Lebih jauh, ia menyoroti ironi peran negara. Di satu sisi, negara bisa tampil sangat perkasa dan tegas saat memberikan izin untuk investasi skala besar atau proyek strategis nasional.

Namun, di sisi lain, negara seolah melunak dan hanya menjadi "penonton" ketika konflik agraria meletus antara korporasi dan masyarakat.

Akibatnya, para pihak yang bersengketa dibiarkan saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan terus membesar tanpa solusi.

Baca Juga: KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak

"Negara harus kuat bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penjamin keadilan. Jika negara ragu, konflik akan tumbuh; jika negara tegas, konflik menyusut," tegasnya.

Tak hanya mengkritik, legislator Gerindra ini juga menyodorkan empat langkah strategis yang ia sebut sebagai peta jalan untuk menciptakan kepastian agraria yang permanen.

1. Bentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN)

Azis mendorong pembentukan sebuah badan lintas kementerian yang memiliki kewenangan administratif mengikat. Badan ini diharapkan menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa sebelum harus berujung di pengadilan yang memakan waktu dan biaya.

2. Terapkan Moratorium Selektif

Ia mendesak adanya moratorium terbatas pada objek tanah yang sedang berkonflik. Selama status hukumnya belum final dan mengikat, semua proses perizinan baru di atas lahan tersebut harus dihentikan total.

"Selama status belum jelas, izin baru harus dihentikan. Ini bukan kebijakan anti-investasi, justru pro-kepastian. Investor membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak," jelasnya.

3. Jadikan Kebijakan Satu Peta Rujukan Hukum Tunggal

Azis meminta pemerintah menaikkan status Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dari sekadar alat koordinasi data menjadi satu-satunya rujukan hukum.

Dengan prinsip ini, tidak boleh ada lagi izin atau hak baru yang diterbitkan jika suatu bidang tanah tidak tercatat secara sah dalam peta agraria nasional yang terintegrasi.

4. Reposisi Peran Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak boleh hanya berhenti pada tugas administratif menerbitkan sertifikat.

Kewenangannya harus diperkuat dalam mediasi dan pengambilan keputusan administratif yang adil dan mengikat bagi pihak yang bersengketa.

"Sertifikat tanpa kepastian, digitalisasi tanpa integrasi, dan reforma tanpa penyelesaian konflik hanya akan memindahkan masalah ke generasi berikutnya. Kita butuh keberanian politik untuk menghentikan konflik, bukan sekadar mengelolanya," katanya.

Azis mengingatkan, menunda penyelesaian konflik agraria secara fundamental hanya akan menghasilkan biaya sosial yang mahal, iklim investasi yang rapuh, dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

"Masyarakat tidak menuntut negara selalu memihak. Mereka menuntut negara tegas, konsisten, dan adil. Di situlah kepastian negara benar-benar dimulai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI