- KPK memantau Bupati Pati Sudewo sejak November 2025 sebelum OTT terkait dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.
- KPK menahan Sudewo dan tiga kepala desa pada 20 Januari 2026 atas dugaan pemerasan berkisar Rp165-225 juta.
- Tersangka mengumpulkan total Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa, disertai ancaman terkait formasi jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memantau pergerakan Bupati Kabupaten Pati Sudewo sejak November 2025.
Hal itu dilakukan sebelum petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo. Proses ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa.
"Memang dari awal kita pantau terus perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu (pemerasan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Meski begitu, Budi tidak memerinci sejak kapan pastinya laporan itu diterima KPK. Namun, dia menyebut telaah dan analisis dilakukan ketika laporan itu diterima hingga tim mendapat informasi tambahan.
"Kami mendapatkan informasi adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut," ujar Budi.
Dia juga meminta masyarakat Pati maupun pihak lain yang mengetahui dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat jabatan untuk berani melaporkan ke KPK.
"Silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK," ucap Budi.
"Sehingga nanti kami juga bisa melacak dan menelusuri apakah kemudian pengisian jabatan di desa-desa lain, di kecamatan lain,” tambah dia.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta
Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.