JATAM Tuding Pencabutan Izin Perusak Hutan Cuma Sandiwara Politik Redam Amarah Publik

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 22 Januari 2026 | 16:07 WIB
JATAM Tuding Pencabutan Izin Perusak Hutan Cuma Sandiwara Politik Redam Amarah Publik
Koordinator JATAM Melky Nahar usai melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi perizinan tambang ke KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/4/2024). [Suara.com/Yaumal]
  • Satgas PKH mencabut 28 izin perusahaan (PBPH dan sektor lain) pasca-bencana di Sumatra sebagai respons terhadap kerugian ekologis.
  • JATAM menganggap pencabutan izin adalah 'sandiwara politik' karena pemerintah minim transparansi mengenai pelanggaran dan investigasi detail.
  • Menurut JATAM, bencana di Sumatra disebabkan oleh kebijakan ekstraktif korporasi, bukan murni bencana alam, dan negara melindungi pelaku.

Suara.com - Langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatra pasca-bencana banjir dan longsor hebat dinilai hanya gimik.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melontarkan kritik pedas, menyebut keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu tak lebih dari sebuah 'sandiwara politik' yang dirancang untuk meredam amarah publik yang memuncak.

Langkah Satgas PKH yang terkesan tegas itu sebelumnya diumumkan ke publik. Mereka mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, izin enam perusahaan lain di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK) juga ikut dicabut. Tindakan ini secara eksplisit dikaitkan sebagai respons atas bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, bagi JATAM, pengumuman tersebut hanyalah fasad tanpa substansi. Mereka menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

Menurut JATAM, pemerintah berhenti pada penyebutan angka dan nama perusahaan, tanpa pernah membuka secara rinci bentuk pelanggaran spesifik, metode investigasi yang digunakan, skala kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan, serta potensi kejahatan lain yang menyertainya. Peta utuh kejahatan lingkungan yang transparan pun tak pernah dipaparkan.

"Pengurus negara tak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi, pengurus negara ini kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi," ucap Koordinator JATAM Nasional Melky Nahar dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Melky menegaskan bahwa bencana yang terjadi di Sumatera bukanlah murni bencana alam. Sebaliknya, ia adalah "bencana buatan" yang lahir dari rahim kebijakan yang ugal-ugalan, yang dengan mudah menyerahkan bentang alam kepada korporasi ekstraktif.

Alih fungsi hutan secara masif, pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan, serta berbagai proyek ekstraktif lainnya dituding telah menjadi biang keladi utama.

Aktivitas korporasi tersebut secara sistematis telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), dan melenyapkan benteng ekosistem yang selama ini menjadi pelindung alami bagi ruang hidup warga.

Ironisnya, penanganan negara atas tragedi kemanusiaan dan ekologis ini dinilai jauh dari kata serius.

Menurut Melky, yang terjadi justru sebuah pertunjukan politik untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki di sektor ekstraktif, yang diduga kuat terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan lingkaran kekuasaan saat ini.

"Artinya, para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindunginya," katanya.

Oleh karena itu, pencabutan izin ini dipandang hanya sebagai strategi untuk mengelola dan mendinginkan kemarahan publik yang terus membara, bahkan setelah lebih dari 40 hari sejak banjir bandang menerjang sebagian besar wilayah Sumatra.

Aksi tersebut dianggap sebagai katarsis sesaat bagi publik yang marah, tanpa menyentuh akar persoalan dan menyeret para pelaku kejahatan lingkungan ke meja hijau.

"Dengan meniadakan transparansi dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata, negara dinilai kembali mempertontonkan pola klasik penanganan bencana yang berpihak pada kepentingan korporasi," kata Melky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aragog si Laba-laba Pendiam

Aragog si Laba-laba Pendiam

Your Say | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:03 WIB

Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?

Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?

Your Say | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:25 WIB

Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan

Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB

Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan

Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:46 WIB

Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut

Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:53 WIB

Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah

Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:36 WIB

Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang

Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB