- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan investigasi komprehensif dan data akurat Satgas PKH.
- Pencabutan izin ini sebagian terkait perusahaan yang terbukti berkontribusi pada bencana banjir bandang akhir 2025 di Sumatera Utara.
- Satgas PKH terus melanjutkan penyisiran dan penertiban di seluruh Indonesia untuk menjamin kepatuhan hukum kehutanan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa keputusan tegas yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut didasarkan pada proses investigasi yang panjang, komprehensif, dan berbasis data akurat.
Langkah pencabutan izin ini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan. Namun, pemerintah memastikan setiap langkah telah melalui prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investigasi Berlapis Sebelum Izin Disikat
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan final, serangkaian tahapan krusial telah dijalankan.
Proses ini mencakup penelitian mendalam, penyidikan di lapangan, investigasi mendetail, hingga audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurutnya, seluruh temuan dari proses panjang itu kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden dalam sebuah rapat terbatas yang juga dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait. Rapat ini berfungsi sebagai forum pemeriksaan ulang (cross-check) untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ucap Barita saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem manajemen pemerintahan, terutama dalam konteks sepenting pencabutan izin, berjalan dengan sangat ketat untuk menjamin objektivitas.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
Kaitan dengan Bencana Alam Hingga Pelanggaran Lain
Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan tanpa sebab. Barita mengungkapkan bahwa beberapa korporasi yang ditindak tersebut memiliki kaitan langsung dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di utara Sumatera pada akhir tahun 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar perusahaan yang terkait bencana. Korporasi lain yang terbukti melanggar aturan perizinan dan perundang-undangan juga ikut ditertibkan.
"Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kita sudah menemukan datanya," ujar Barita.
Penyisiran Masih Berlanjut
Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak akan berhenti pada 28 perusahaan ini. Saat ini, tim masih terus bekerja di seluruh wilayah Indonesia untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa.
"Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini," kata Barita.
Proses pengecekan ini, lanjutnya, meliputi pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari segi luas wilayah, jenis kegiatan, maupun pengelolaan kawasan.
"Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?" ungkapnya.
Fungsi Hutan dan Kepastian Hukum
Barita menekankan bahwa penertiban ini krusial karena kawasan hutan Indonesia memiliki fungsi vital di luar ekonomi, yakni sebagai pengendali dan pencegah bencana alam.
"Ada fungsi hutan yang memang tujuannya untuk produksi, ada yang tujuannya untuk konservasi dan hutan. Inilah oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) itu ditugaskan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran,” tuturnya.
Di sisi lain, Satgas PKH berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang adil. Bagi perusahaan yang patuh, kegiatan usahanya akan tetap dijamin.
"Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran," jelasnya.
Sebelumnya, pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata dia.