- Kementan pastikan kasus korupsi mantan pejabat Rp27 miliar bukan fitnah, didukung bukti audit investigatif.
- Kasus korupsi ini terungkap berkat pengakuan Deni, bawahan Indah Megahwati, mengenai proyek fiktif.
- Dua tersangka, Indah dan Deni, telah ditetapkan dan berkas perkara korupsi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya angkat bicara merespons pembelaan diri Indah Megahwati, mantan pejabat Kementan yang terseret kasus dugaan korupsi senilai Rp27 miliar.
Kementan menegaskan bahwa jeratan hukum yang menimpa Indah bukanlah fitnah, melainkan hasil dari pengakuan saksi kunci dan audit investigatif yang kuat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menekankan bahwa kasus ini telah melewati proses hukum yang objektif.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Nyanyian Bawahan Jadi Pintu Masuk
Skandal ini mulai terkuak setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, "bernyanyi" di hadapan penyidik. Deni secara gamblang membuka modus permainan proyek fiktif tersebut dan mengakui dirinya telah menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar.
Pengakuan Deni menjadi kartu domino yang meruntuhkan skema korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan adanya proyek-proyek bodong dengan total nilai kerugian mencapai Rp27 miliar.
Mirisnya, angka Rp27 miliar tersebut diprediksi masih bisa membengkak. Pasalnya, muncul aduan dari pihak-pihak lain yang merasa tertipu; mereka sudah menyetorkan "dana komitmen", namun proyek yang dijanjikan tak pernah ada.
Sudah Tersangka dan Siap Disidang
Baca Juga: Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
Status hukum perkara ini pun sudah sangat terang. Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabar terbaru menyebutkan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21 (lengkap).
“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief mematahkan klaim sepihak yang beredar.
Komitmen Bersih-bersih Mentan Amran
Langkah tegas ini merupakan bagian dari misi besar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menyapu bersih praktik lancung di instansinya. Sebelumnya, Mentan Amran secara terbuka mengungkap adanya oknum yang berani memalsukan tanda tangan demi memuluskan aksi tipu-tipu proyek.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran pada Senin (9/6/2025).