- Aktivis Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya Senin (26/1/2026).
- Pelaporan dipicu tuduhan Khozinudin bahwa pertemuan Damai dengan Jokowi menyebabkan penetapan tersangka lain.
- Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang dibuat pada Minggu malam mengenai kasus dugaan ijazah palsu.
Suara.com - Perseteruan dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Kali ini, aktivis Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya.
Damai Hari Lubis mengungkap bahwa pelaporan tersebut dipicu oleh tudingan serius yang dilontarkan Khozinudin, yang mengaitkan pertemuannya dengan Presiden Jokowi sebagai penyebab dipanggilnya tersangka lain dalam kasus yang sama.
Damai merasa dituduh telah berbuat hasut dan menjadi 'biang kerok' atas proses hukum yang berjalan terhadap kubu Roy Suryo.
“Dia bilang itu gara-gara saya ke sana, inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka. Tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu,” ujar Damai saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Upaya Damai Membersihkan Nama
Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi murni merupakan bagian dari perjuangannya untuk membersihkan namanya dari status tersangka yang pernah disandangnya.
Ia merasa tidak sepatutnya dijadikan tersangka dan berhak memperjuangkan keadilan.
“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status TSK itu dengan SP3,” jelasnya.
Baginya, upaya tersebut merupakan sebuah keberhasilan dalam memulihkan hak-haknya melalui mekanisme yang ada.
Karena itu, ia menyayangkan komentar Khozinudin yang seolah-olah mendelegitimasi perjuangannya dan membuatnya tampak cacat di mata hukum.
“Kebetulan ada wadah namanya restorasi, pemulihan hak saya. Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya? Atau gak usah lah, gak usah pro. Saya objektif aja. Atau diam. Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum,” imbuhnya.
Laporan Diterima Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar dilaporkan," kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Menurut informasi, laporan tersebut secara resmi dibuat pada hari Minggu, 25 Januari 2026, malam hari. "Dilaporkan tadi malam," ucap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Kilas Balik Dua Klaster Tersangka Ijazah Palsu
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua diisi oleh nama-nama seperti mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Nasib kedua klaster ini pun berbeda. Pihak kepolisian diketahui telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan para tersangka lain di klaster kedua.
Mereka juga diwajibkan untuk lapor diri satu kali dalam seminggu. Meski telah mengajukan gelar perkara khusus, status tersangka mereka tidak berubah.
Di sisi lain, nasib baik berpihak pada Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Polisi secara resmi telah mencabut status tersangka keduanya setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor.
Kesepakatan itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mereka.