Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana

Bangun Santoso

Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
Penyidik Utama Bareskrim Polri, Irjen (Pol) Umar Surya Fana. (Ist)
baca 10 detik
  • KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari hukuman penjara menuju Restorative Justice (RJ) untuk perkara ringan.
  • RJ bukan jalan pintas, melainkan cara baru memaknai keadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
  • Penerapan RJ mensyaratkan kesukarelaan korban dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau serius.

Suara.com - Sebuah perubahan fundamental tengah terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Paradigma lama yang selalu mengidentikkan keadilan dengan hukuman penjara kini mulai bergeser.

Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, negara membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan memulihkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Namun, terobosan ini memicu pertanyaan, apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?

“Tentu tidak,” tegas Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Umar, Restorative Justice bukanlah jalan pintas bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, ini adalah cara pandang baru dalam memaknai keadilan, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada kepentingan negara, tetapi juga melibatkan perspektif korban, pelaku, dan masyarakat secara langsung.

Menggeser Orientasi dari Hukuman ke Pemulihan

Selama ini, proses hukum pidana berjalan linear, ada laporan, penetapan tersangka, lalu proses bergulir hingga ke meja hijau. Namun, Irjen Umar Fana menyoroti bahwa untuk kasus-kasus tertentu, terutama perkara ringan dan konflik sosial, penjara seringkali gagal menjadi solusi.

“Korban tetap merasa dirugikan, pelaku tidak serta-merta berubah menjadi lebih baik, dan hubungan sosial di masyarakat justru semakin rusak,” jelasnya.

KUHP baru hadir untuk mengubah orientasi tersebut. Tujuan pemidanaan kini diperluas, tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan keadaan, mencegah kejahatan berulang, dan menjaga keseimbangan sosial.

baca juga

Undang-undang secara eksplisit memberikan dasar hukum untuk menghentikan penuntutan jika sebuah perkara telah diselesaikan di luar pengadilan.

“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.

Contoh Nyata dan Batasan yang Jelas

Untuk mempermudah pemahaman publik, Umar memberikan contoh sederhana. Sebuah perselisihan antar tetangga yang memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan menimbulkan luka ringan. Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur pidana penganiayaan.

“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.

Dalam skema RJ, pelaku mengakui kesalahannya, memberikan ganti rugi atau pemulihan kepada korban, dan menyampaikan permohonan maaf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 15:26 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI

Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:23 WIB

Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor

Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:54 WIB

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:00 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×