- Seorang oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) diduga menganiaya kekasihnya GH (23) pada 30 November 2025 di Sleman, DIY.
- Korban telah melapor pidana ke Polda DIY pada Desember 2025 serta laporan etik ke Propam Polda DIY Januari 2026.
- Penganiayaan dipicu masalah asmara, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat inap setelah kejadian di hotel tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas secara institusi. Aduan ke Propam Polda DIY itu dilakukan pada 23 Januari 2026.
"Kita sudah lakukan pengaduan di website-nya. Kemungkinan kalau itu dinaikkan, pasti kode etik akan dijalankan," ucapnya.
Sementara itu, Febriawan Nurrahadi, yang juga selaku kuasa hukum korban menambahkan aksi penganiayaan itu bahkan diduga telah dilakukan sejak perjalanan menuju hotel.
Febriawan bilang bahwa pemicu utama cekcok tersebut yakni berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban hubungan.
"Dijanjikan menikah, dan lain-lain. Akhirnya ditanya kurang lebih bentuk pertanggungjawaban oleh oknum-nya ini. Karena dia janjinya setelah menjadi polisi, dia akan menikahi klien kami seperti itu," kata Febriawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya memastikan proses hukum sedang berjalan.
"Benar ada laporannya, saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan," kata Verena.