Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57 WIB
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Baca 10 detik
  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi di sidang korupsi Pertamina terkait tersangka Riza Chalid dan intervensi bisnis minyak.
  • Ahok menyatakan heran tidak mengenal Riza Chalid dan baru mengetahui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dari media.
  • Kasus ini menjerat sembilan terdakwa petinggi Pertamina, menyebabkan kerugian negara total Rp285,18 triliun.

Para terdakwa tersebut meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi.

Nama-nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI Sani Dinar Saifudin.

Jaksa penuntut umum merinci bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp285,18 triliun.

Angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun.

Selain itu, para terdakwa juga diduga meraup keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI