Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp5 Miliar Berdasar Hasil Audit

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:59 WIB
Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp5 Miliar Berdasar Hasil Audit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membantah adanya pemerasan penyidik dalam kasus korupsi mantan pejabat Kementan berdasarkan audit BPKP senilai Rp9 miliar.
  • Dua tersangka, IM dan DSD, ditetapkan dalam kasus korupsi rentang 2020 hingga 2024 dengan kerugian final audit Rp5,94 miliar.
  • Hasil penelusuran Bidpropam Polda Metro Jaya menyatakan tudingan pemerasan Rp5 miliar oleh penyidik merupakan persepsi keliru tersangka.

Suara.com - Bantah Tuduhan Tersangka Korupsi Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp5,94 Miliar Berdasar Audit Resmi!

Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian.

Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur berdasarkan hasil audit resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembagaan kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar Rp9 miliar rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp5,094 miliar rupiah,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni IM dan DSD.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan hingga kini masih terus dikembangkan.

baca juga

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya.

Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan pihak internal kepolisian telah melakukan penelusuran.

Di mana berdasar hasil pemeriksaan dan pendalaman Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.

Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka.

Ia menegaskan angka Rp5,094 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ujarnya.

Ia memastikan, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” ujarnya.

Pembelaan Indah

Sebelumnya, tersangka IM alias Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang disiarkan di YouTube Forum Keadilan membantah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam asetnya akan disita apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian menegaskan dugaan korupsi yang menjerat Indah Megahwati bukanlah fitnah. Berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar, dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.

Perkara tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan masih terus dikembangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang

Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 21:15 WIB

Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru

Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 21:02 WIB

'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi

'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:41 WIB

Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:18 WIB

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:13 WIB

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB

Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus

Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:04 WIB

×