KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya tahun 2019.
  • Aturan baru ini menyesuaikan batas nilai wajar, menaikkan hadiah pernikahan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Tujuan pembaruan ini menyederhanakan birokrasi dan memfokuskan pelaporan pada gratifikasi yang substansial.

Penyesuaian ini dianggap sebagai bentuk moderasi terhadap tradisi sosial di Indonesia, di mana pemberian kado atau "amplop" dalam acara pernikahan adalah hal yang lumrah.

Dengan menaikkan batas ini, KPK berharap para pejabat tidak lagi terbebani secara administratif untuk hal-hal yang sifatnya seremonial dan masih dalam batas kewajaran ekonomi.

Tak hanya soal pernikahan, KPK juga membuat perubahan signifikan terkait hubungan profesional di lingkungan kerja. Sebelumnya, pemberian dari sesama rekan kerja dalam acara khusus seperti pisah sambut, ulang tahun, atau masa pensiun dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi agar tidak perlu dilaporkan.

Namun, dalam aturan terbaru, batasan nilai tersebut resmi dihapus. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih dalam budaya kerja di instansi pemerintah, selama pemberian tersebut tidak memiliki unsur suap atau konflik kepentingan yang nyata.

Menyaring Laporan yang Tidak Relevan

Selain soal nilai uang, revisi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja administratif di internal KPK. Selama ini, banyak laporan gratifikasi yang masuk ternyata tidak memenuhi unsur pidana atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali.

Hal ini sering kali disebabkan oleh kekeliruan formil atau ketidaktahuan pelapor mengenai definisi gratifikasi yang dilarang.

KPK mencatat adanya kebutuhan untuk memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tidak terjadi penumpukan laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," katanya.

Dengan aturan yang lebih simpel, diharapkan para penyelenggara negara bisa lebih fokus pada pencegahan korupsi yang substansial daripada terjebak dalam urusan administratif kado-kado kecil yang bersifat sosial.

Peraturan baru ini juga mencakup perubahan ketentuan teknis lainnya, mulai dari batas waktu pelaporan, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Dengan adanya regulasi yang lebih segar ini, KPK berharap tingkat kepatuhan pelaporan gratifikasi di Indonesia akan meningkat, sekaligus menciptakan budaya birokrasi yang bersih namun tetap menghargai nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:54 WIB

Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 20:09 WIB

Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT

Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:59 WIB

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:56 WIB

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:42 WIB

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:38 WIB

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran

Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:58 WIB

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:41 WIB

DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak

DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:35 WIB

Indonesia Berpotensi Ciptakan 10 Juta Green Jobs, Surya dan Air Jadi Kontributor Utama

Indonesia Berpotensi Ciptakan 10 Juta Green Jobs, Surya dan Air Jadi Kontributor Utama

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:30 WIB

Babak Baru Blokade Selat Hormuz, Donald Trump Pilih Jalur Isolasi Maritim Total

Babak Baru Blokade Selat Hormuz, Donald Trump Pilih Jalur Isolasi Maritim Total

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:28 WIB

Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?

Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:25 WIB

Sinyal 'Baju Kuning' di Kebakaran Apartemen Mediterania, Penghuni dan Bayi Terjebak Asap

Sinyal 'Baju Kuning' di Kebakaran Apartemen Mediterania, Penghuni dan Bayi Terjebak Asap

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:22 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:59 WIB