KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya tahun 2019.
  • Aturan baru ini menyesuaikan batas nilai wajar, menaikkan hadiah pernikahan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Tujuan pembaruan ini menyederhanakan birokrasi dan memfokuskan pelaporan pada gratifikasi yang substansial.

Penyesuaian ini dianggap sebagai bentuk moderasi terhadap tradisi sosial di Indonesia, di mana pemberian kado atau "amplop" dalam acara pernikahan adalah hal yang lumrah.

Dengan menaikkan batas ini, KPK berharap para pejabat tidak lagi terbebani secara administratif untuk hal-hal yang sifatnya seremonial dan masih dalam batas kewajaran ekonomi.

Tak hanya soal pernikahan, KPK juga membuat perubahan signifikan terkait hubungan profesional di lingkungan kerja. Sebelumnya, pemberian dari sesama rekan kerja dalam acara khusus seperti pisah sambut, ulang tahun, atau masa pensiun dibatasi maksimal Rp300 ribu per pemberi agar tidak perlu dilaporkan.

Namun, dalam aturan terbaru, batasan nilai tersebut resmi dihapus. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih dalam budaya kerja di instansi pemerintah, selama pemberian tersebut tidak memiliki unsur suap atau konflik kepentingan yang nyata.

Menyaring Laporan yang Tidak Relevan

Selain soal nilai uang, revisi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja administratif di internal KPK. Selama ini, banyak laporan gratifikasi yang masuk ternyata tidak memenuhi unsur pidana atau bahkan tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali.

Hal ini sering kali disebabkan oleh kekeliruan formil atau ketidaktahuan pelapor mengenai definisi gratifikasi yang dilarang.

KPK mencatat adanya kebutuhan untuk memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tidak terjadi penumpukan laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," katanya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Dengan aturan yang lebih simpel, diharapkan para penyelenggara negara bisa lebih fokus pada pencegahan korupsi yang substansial daripada terjebak dalam urusan administratif kado-kado kecil yang bersifat sosial.

Peraturan baru ini juga mencakup perubahan ketentuan teknis lainnya, mulai dari batas waktu pelaporan, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Dengan adanya regulasi yang lebih segar ini, KPK berharap tingkat kepatuhan pelaporan gratifikasi di Indonesia akan meningkat, sekaligus menciptakan budaya birokrasi yang bersih namun tetap menghargai nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI