Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal

Bangun Santoso

Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:39 WIB
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. [Dok Polri]
  • Bareskrim Polri, melalui Dittipideksus, menyelidiki dugaan pidana manipulasi saham atau praktik 'saham gorengan' terkait gejolak IHSG.
  • Gejolak pasar mencapai puncaknya akibat laporan MSCI yang menyoroti transparansi dan rendahnya saham beredar emiten Indonesia.
  • Polri sebelumnya telah menuntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap pelaku manipulasi pasar modal pada kasus lama.

Suara.com - Pasar modal Indonesia diguncang prahara hebat. Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara drastis dalam sepekan terakhir tak hanya membuat investor ritel was-was, tetapi juga menyulut alarm bagi aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri kini turun tangan untuk mendalami indikasi pidana serius di balik gejolak ini, dugaannya adalah adanya praktik 'saham gorengan'.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi tengah mengendus adanya permainan kotor yang merugikan publik secara masif.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (30/1/2026).

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekam jejak dalam membongkar kasus serupa, membuktikan bahwa para 'bandar' saham tidak bisa tidur nyenyak.

Kasus Lama Terbongkar, Pelaku Dipenjara

Untuk menunjukkan keseriusannya, Bareskrim membeberkan salah satu kasus manipulasi pasar yang telah berhasil mereka usut tuntas.

Kasus ini menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan seorang 'orang dalam' dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu, yang saat itu menjabat Kanit Evaluasi dan Pemantauan.

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi preseden buruk sekaligus bukti nyata bahwa praktik lancung di pasar modal benar-benar ada dan melibatkan berbagai pihak.

Laporan MSCI Jadi Pemicu Panic Selling?

Gejolak pasar mencapai puncaknya pada Rabu lalu, saat IHSG ditutup terjun bebas hingga 659,67 poin atau anjlok 7,35 persen.

Aksi jual massal atau panic selling ini dipicu oleh pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa laporan MSCI tersebut menyoroti isu krusial terkait transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat saham yang beredar di publik (floating) pada sejumlah emiten.

Laporan ini seolah membuka kotak pandora, memicu spekulasi adanya praktik manipulasi harga saham yang selama ini tersembunyi.

Meskipun begitu, Purbaya berusaha menenangkan pasar yang bergejolak. Ia meyakini bahwa guncangan ini hanya bersifat sementara dan perusahaan-perusahaan Indonesia mampu berbenah untuk memenuhi standar global.

"Ini hanya syok sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun ya saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu," ujar Purbaya.

Meski sempat pulih tipis dan ditutup menguat 1,18 persen pada Jumat sore, bayang-bayang investigasi Bareskrim terhadap dugaan mafia 'saham gorengan' masih menyelimuti pasar. Para investor kini menanti dengan cemas, siapa dalang di balik anjloknya pasar dan apakah keadilan akan ditegakkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara

Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:28 WIB

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:10 WIB

Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI

Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:54 WIB

Pasar Mulai Tenang, IHSG Menggeliat 1,8%

Pasar Mulai Tenang, IHSG Menggeliat 1,8%

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:21 WIB

Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas

Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:07 WIB

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:44 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB