Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice

Bangun Santoso

Senin, 02 Februari 2026 | 11:52 WIB
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
Praktisi Hukum, Febri Diansyah. (Dok. Suara.com/Arga)
baca 10 detik
  • Febri Diansyah khawatir Pasal 21 UU Tipikor tentang *obstruction of justice* berpotensi ditafsirkan subjektif dan menjadi pasal karet.
  • Ia menekankan asas legalitas mengharuskan rumusan tindak pidana jelas, tegas, dan hanya diatur oleh UU atau Perda.
  • Febri menganggap dialog publik mengenai fakta persidangan yang tidak direkayasa adalah wajar dan bukan merupakan tindak pidana.

Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang berisiko menjadi pasal karet.

Menurut Febri, Pasal 21 UU Tipikor berpotensi ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan untuk menjerat pihak-pihak yang memiliki pandangan atau pendapat berbeda.

Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Hal tersebut merupakan esensi dari asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.

“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri dalam unggahan stories di akun Instagram-nya, @febridiansyah.id, Minggu (1/2/2026).

Adapun Febri telah mengizinkan postingan tersebut dikutip untuk pemberitaan.

Dalam postingan ini, ia pun menjabarkan asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Asas itu berbunyi, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Febri menjelaskan, asas legalitas lahir dari pengalaman historis ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan ketidaksukaan atau kepentingan subjektif. Oleh karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.

Menurut Febri, selain undang-undang dan perda, peraturan perundang-undangan lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi, tidak boleh memuat sanksi pidana.

baca juga

“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini potensi seseorang dipidana berdasarkan tafsir subjektif sangat mengkhawatirkan, termasuk dalam penerapan pasal obstruction of justice. Menurutnya, segala bentuk penerapan pasal pidana secara karet harus dihentikan.

“Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegas Febri.

Febri juga meminta seluruh pihak berhati-hati menggunakan pasal pidana yang bersifat abstrak atau multitafsir, termasuk dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Ia menilai, uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menegaskan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.

Febri menekankan, dialog di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan sepanjang tidak merekayasa informasi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:57 WIB

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'

Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:42 WIB

CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T

Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Terkini

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB