PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 02 Februari 2026 | 15:57 WIB
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
Ilustrasi saat guru honorer berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • PGRI mempertanyakan status honorer khusus yang hanya melekat pada profesi guru saat audiensi dengan Baleg DPR RI.
  • PGRI mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi menanggulangi fragmentasi tata kelola guru antar kementerian.
  • PGRI menyoroti pencairan Tunjangan Profesi Guru yang dinilai berbelit karena administrasi validasi data berulang.

Suara.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keberadaan status honorer yang hingga kini hanya melekat pada profesi guru.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan negara terhadap guru dibanding profesi lain.

Hal itu disampaikan Hamdani saat audiensi PGRI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).

“Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” kata Hamdani di hadapan anggota Baleg DPR.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak dikenal istilah honorer pada profesi lain yang sama-sama menjalankan fungsi negara.

Mulai dari TNI, Polri, jaksa, hakim, hingga anggota DPR, seluruhnya memiliki status kepegawaian yang jelas.

“Kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan, Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer?” ujarnya.

Menurut Hamdani, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengaturan regulasi terkait profesi guru.

Ia menilai posisi guru saat ini terpecah ke dalam beberapa kementerian, sehingga pengelolaannya tidak terpusat.

baca juga

“Guru ini tidak satu pintu. Ada yang di bawah Kementerian Agama, ada yang di bawah Kemendikdasmen. Ini yang membuat penyelesaiannya jadi terkasta,” katanya.

Melalui audiensi tersebut, PHGI kembali mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi untuk mengakhiri fragmentasi tata kelola guru di Indonesia. Badan tersebut dinilai dapat menyatukan manajemen, status, dan pengaturan profesi guru secara nasional.

“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya,” ucap Hamdani.

Ia meminta Baleg DPR mendorong pembentukan badan tersebut agar profesi guru tidak lagi terpecah-pecah secara administratif.

Selain soal status honorer, Hamdani juga menyoroti persoalan tunjangan profesi guru (TPG) yang dinilainya masih sarat dengan beban administrasi.

Meski pengelolaannya sudah ditarik ke pemerintah pusat, proses pencairan TPG dinilai berbelit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja

Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:15 WIB

Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan

Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:44 WIB

Ketika Guru Jadi Pilihan Terakhir: Krisis Talenta dan Masa Depan Pendidikan Indonesia

Ketika Guru Jadi Pilihan Terakhir: Krisis Talenta dan Masa Depan Pendidikan Indonesia

Your Say | Senin, 02 Februari 2026 | 11:00 WIB

Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta

Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 15:26 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×