Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 03 Februari 2026 | 19:45 WIB
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026), mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi. [Dok Polri]
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka atas dugaan *insider trading* dan manipulasi pasar pada PT Narada dan PT Minna Padi.
  • Kasus Narada melibatkan penempatan *underlying asset* reksadana saham proyek yang dikendalikan internal menciptakan harga tidak wajar.
  • Kasus Minna Padi melibatkan transaksi saham afiliasi antar pihak untuk menciptakan keuntungan semu pada produk reksadana.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu atau insider trading and market manipulation di pasar modal.

Dua perusahaan manajer investasi menjadi sasaran penyidikan aparat Bareskrim Polri, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.

Dari total lima tersangka, dua orang berasal dari perkara PT Narada Aset Manajemen, sementara tiga lainnya terkait kasus PT Minna Padi Asset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa penyidikan kasus PT Narada menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penempatan underlying asset produk reksadana.

"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Ade Safri di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026).

Ia menjelaskan, saham-saham proyek tersebut dikendalikan melalui jaringan afiliasi maupun nominee, dengan pola transaksi yang diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang tidak wajar.

"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang saling terafiliasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," jelas mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.

baca juga

Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, masing-masing MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Penyidik juga memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025.

Sementara, dalam kasus PT Minna Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.

Transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.

ESO diduga bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI serta perusahaan afiliasi PT MPAM. Melalui sarana manajer investasi miliknya, PT MPAM, mereka membeli saham afiliasi dengan harga rendah pada satu produk reksadana, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga jauh lebih tinggi.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Tiga tersangka pun ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL, istri dari ESO.

Selain itu, 0enyidik juga telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia," tegas Ade Safri.

Bareskrim Polri juga akan berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami profil risiko investasi dan memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan bersifat transparan serta sesuai ketentuan regulator.

"Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," pungkas Ade Safri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 19:18 WIB

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:48 WIB

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:40 WIB

Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat

Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:30 WIB

IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?

IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:17 WIB

4 Kriteria Market MSCI, Bursa Saham Indonesia Termasuk Mana?

4 Kriteria Market MSCI, Bursa Saham Indonesia Termasuk Mana?

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:31 WIB

Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket

Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket

Tekno | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×