Baca 10 detik
- DPD RI pada Senin (9/2/2026) mengeluarkan rekomendasi kebijakan terkait penanganan konflik dan HAM Papua pasca-audiensi.
- Rekomendasi utama mencakup penghentian pendekatan keamanan dan penarikan pasukan non-organik TNI di Papua.
- DPD RI meminta penghentian PSN dan pembentukan Komisi serta Pengadilan HAM khusus di wilayah Papua.
Dalam hal penegakan hukum, DPD RI merekomendasikan pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan langsung di Papua.
Langkah ini dinilai penting untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM secara efektif.
Selain itu, DPD RI mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM PBB untuk membuka pintu kunjungan bagi para pelapor khusus guna meninjau situasi HAM di Papua secara langsung.