Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 09 Februari 2026 | 19:33 WIB
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf. (bidik layar video DPR RI)
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menyimpulkan penegakan hukum cenderung adil hanya jika kasusnya viral, disampaikannya pada RDPU, Senin (9/2/2026).
  • Ali Araf mendesak revisi UU Peradilan Militer masuk Prolegnas Prioritas guna menghapus impunitas aparat, sesuai mandat TAP MPR 2000.
  • DPR diminta menolak rancangan terkait selama peradilan militer belum direformasi agar tidak mengancam kebebasan sipil.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyentil kondisi penegakan hukum di Indonesia yang belakangan ini dinilai cenderung hanya memberikan keadilan jika sebuah kasus menjadi viral di media sosial.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan Keluarga Korban kekerasan oknum aparat di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).

"Saya punya kesimpulan sederhana, yang lumayan adil itu yang viral. Karena sekarang yang ditakuti adalah netizen," ujar Andreas Hugo di hadapan peserta rapat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengamati adanya tren penurunan kualitas di institusi peradilan setelah sebelumnya sempat menunjukkan perbaikan signifikan.

Ia mendorong adanya diskusi lebih mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari formula tepat dalam mendorong revisi aturan hukum agar kasus-kasus ketidakadilan tidak terus berulang.

"Kita harus pelajari mengapa ada kasus yang dianggap masyarakat cukup adil, dan mengapa ada yang tidak (seperti kasus Ibu Leni). Ini perlu didalami agar kita tidak memakai pola yang sama yang berujung mentok," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf, menekankan bahwa kunci untuk menghapuskan impunitas di tubuh militer adalah dengan merombak sistem peradilannya.

Ia mendesak Komisi XIII agar mengajukan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Reformasi peradilan militer adalah mandat TAP MPR VI dan VII Tahun 2000, serta UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Kami sangat mengapresiasi jika Komisi XIII bisa mengajukan ini ke Baleg supaya impunitas tidak hadir kembali," tegas Al Araf.

Menurutnya, mekanisme peradilan militer saat ini belum memenuhi prinsip fair trial (peradilan yang jujur dan adil).

Al Araf juga meminta DPR memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI, seperti kasus Rico Pasaribu, kasus yang dialami Eva, dan kasus putra Ibu Lenny Damanik.

Ia meminta DPR bersikap tegas menolak rancangan tersebut selama sistem peradilan militer belum direformasi. Al Araf khawatir, tanpa adanya transparansi peradilan umum bagi anggota militer yang melakukan kesalahan prosedur, pelibatan ini akan mengancam kebebasan sipil.

"Sangat berbahaya jika nanti mereka yang kritis terhadap kekuasaan dituduh teroris, lalu terjadi kesalahan dalam proses penangkapan, tapi masuknya ke peradilan militer, bukan peradilan umum. Kami minta sepanjang peradilan militer belum diubah, rancangan Perpres tersebut sebaiknya tidak disetujui," pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Andreas Hugo Pareira menyatakan akan membawa poin-poin diskusi ini ke ranah yang lebih teknis dan mendalam bersama anggota komisi lainnya guna menjalankan fungsi pengawasan DPR dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer

Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:02 WIB

Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung

Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:12 WIB

Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki

Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:33 WIB

Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:31 WIB

Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'

Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:33 WIB

Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!

Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 16:35 WIB

Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik

Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik

News | Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB