Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!

Vania Rossa

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:41 WIB
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
Ilustrasi persiapan pangan jelang Ramadan. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Satgas Saber mengingatkan distributor dan pedagang agar tidak menimbun atau menjual pangan kedaluwarsa menjelang Ramadan.
  • Pelanggaran keamanan pangan seperti penggunaan bahan kimia berbahaya akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.
  • Penindakan dilakukan Satgas Saber Polda Sulsel untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan 14 komoditas pangan masyarakat.

Suara.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) mengingatkan distributor dan pedagang bahan pangan agar tidak melakukan praktik curang menjelang dan selama Ramadan maupun hari besar keagamaan nasional (HBKN). Praktik seperti penimbunan barang, penggunaan bahan kimia berbahaya, menjual produk kadaluarsa, atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak secara pidana.

"Kalau ada pelanggaran, misalnya sengaja menimbun barang supaya harga naik hingga terjadi kelangkaan, itu langsung ditindak pidana. Ini adalah kejahatan," ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, saat rapat koordinasi Satgas Saber di Baruga Lappo Ase, Kanwil Perum Bulog Sulselbar, Makassar, Selasa (10/2), mengutip dari ANTARA.

Ia menekankan, jika harga di hilir pasar tinggi, indikasinya jelas: ada permainan pedagang. Penindakan akan dilakukan Satgas yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Selain itu, menjual pangan dengan mengemas ulang barang kadaluarsa juga merupakan tindak pidana, termasuk penggunaan zat kimia berbahaya seperti formalin untuk pengawetan. "Biasanya barang hanya bertahan satu pekan, tapi dipakai formalin agar bisa dijual selama Ramadan karena permintaan tinggi," jelasnya.

Hermawan menegaskan, keamanan pangan bersifat zero tolerance. Pelanggaran, seperti penggunaan formalin, pestisida berlebihan, karbit untuk mempercepat pematangan buah, atau pencampuran beras (ngoplos), dapat berakibat pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan penahanan langsung.

Poin penting lainnya adalah kolaborasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan pangan aman dan terjangkau bagi masyarakat. "Kalau masalah perut tidak bisa diatasi, masyarakat pasti protes. Satgas hadir bukan hanya menangani beras, tapi semua 14 komoditas pangan," katanya.

Strategi pencegahan curang pangan dilakukan melalui pengecekan harga di pasar tradisional maupun modern, serta pengawasan produsen agar menjual sesuai HET. Beberapa produsen akan diminta membuat surat pernyataan agar pedagang menjual pangan sesuai harga yang telah ditetapkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menambahkan, praktik penimbunan akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. "Penerapan kasus akan dilihat secara detail, termasuk niat penimbunan. Satgas hadir untuk memastikan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," ujarnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 21:47 WIB

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:39 WIB

Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'

Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga

Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 13:36 WIB

Bawa Kardus Kuning di Stasiun Tanah Abang, 2 Orang Bandar Narkotika Diciduk Polisi

Bawa Kardus Kuning di Stasiun Tanah Abang, 2 Orang Bandar Narkotika Diciduk Polisi

News | Minggu, 27 September 2026 | 13:34 WIB

Melampaui DNA Salmon: Mengenal DNA Ikan Trout, Tren Baru Rahasia Kulit Glowing Minim 'Downtime'

Melampaui DNA Salmon: Mengenal DNA Ikan Trout, Tren Baru Rahasia Kulit Glowing Minim 'Downtime'

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:32 WIB

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:25 WIB

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

Tekno | Minggu, 27 September 2026 | 13:23 WIB

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:20 WIB

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:19 WIB

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

News | Minggu, 27 September 2026 | 13:18 WIB

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 13:13 WIB

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB

×