Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:41 WIB
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri Hotroom dengan tema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni pada Rabu (11/2/2026) (Dok: Biro Humas Kemensos/Pian Ardiansyah)

Suara.com - Kebijakan pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. 

Saluran cek bansos dengan fitur usul sanggah juga telah disiapkan sebelum penataan dilakukan. Termasuk dalam hal ini reaktivasi BPJS Kesehatan bagi pasien penderita penyakit kronis yang sebelumnya status kepesertaannya dinonaktifkan. 

"Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu, dan ini menjadi bagian dari verifikasi dan validasi kita. Saya mengundang masyarakat semua untuk bisa ikut aktif melakukan reaktivasi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam acara Hotroom dengan tema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2/2026) malam.

Gus Ipul mengatakan bahwa persoalan data memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Untuk menyelesaikan masalah data ini, salah satu kuncinya adalah keterbukaan serta pemutakhiran secara berkala. 

Menyikapi polemik yang berkembang, Gus Ipul membagikan informasi bahwa di tahun 2025, Kemensos sudah pernah menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK dikarenakan tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut 87 ribu di antaranya melakukan reaktivasi dengan menyertakan bukti pendukung. Hal ini menunjukkan bahwa Kemensos membuka peluang reaktivasi sebesar-besarnya kepada seluruh pasien atau penerima manfaat yang layak dan membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Gus Ipul juga menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama DPR adalah waktu untuk melakukan ground check dan reaktivasi untuk pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan PBI-JK secara aman dan terjaga.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” ujar Gus Ipul.

Selain dari jalur formal oleh Kementerian Sosial dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di lapangan, Kemensos juga turut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan usul dan sanggah.

“Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center. 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat.”

Usulan dan sanggahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemensos bersama dengan BPS melalui groundcheck dan pemeriksaan ke Pemerintah Daerah serta kementerian lain untuk memperoleh data yang lebih akurat.

Gus Ipul mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi data bersumber dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 di mana seluruh kementerian dan lembaga tidak lagi bekerja menggunakan data terpisah, melainkan terpusat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dikelola oleh BPS bersama kementerian lain untuk pemutakhiran data. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dikarenakan sifat data dinamis dan terus berubah setiap hari, di mana perlu terus dilakukan pembaruan data.

“Hasil dari pembaruan data ini diberikan kepada BPS untuk diproses dan digunakan untuk mengukur penerima manfaat atau peserta BPJS Kesehatan,” ujar Gus Ipul.

“Pemerintah daerah bersama kami (Kemensos) mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya dimana setelah itu diteruskan ke BPJS Kesehatan,” jelas Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan bahwa bantuan PBI tidak akan dihapus. Pembaruan data dalam rangka menuju bansos tepat sasaran akibat munculnya dugaan dan anggapan bahwa sebagian dari penerima manfaat di dalam data itu sudah tergolong mampu sehingga Kementerian Sosial memberikan kesempatan dan mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Di awal tahun 2026, Gus Ipul membeberkan bahwa ada sekitar 54 juta masyarakat Indonesia belum mendapatkan bantuan karena datanya belum tersinkronisasi atau exclusion error. Sementara ada 15 juta masyarakat yang tergolong mampu tapi masih mendapatkan bantuan karena data mereka masih belum update atau disebut dengan inclusion error.

Dengan teknologi dan metode terbaru, data terus dimutakhirkan bersama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain. Kemensos berupaya terus melakukan validasi dan verifikasi data secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data agar masyarakat yang belum mendapat bantuan bisa segera masuk ke dalam data penerima bantuan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani

Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 08:34 WIB

Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error

Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 07:30 WIB

Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 21:27 WIB

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

News | Senin, 02 Februari 2026 | 22:13 WIB

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:38 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB