- Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk wilayah Basel periode 2015 hingga 2022.
- Kasus ini dikembangkan dari perkara inkracht sebelumnya melibatkan pemufakatan jahat dengan Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Timah.
- Kegiatan ilegal berupa legalisasi penambangan tanpa izin Menteri ESDM menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp4,1 triliun.
- AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016;
- NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017;
- KEB selaku Direktur CV TJ;
- HAR selaku Direktur CV SR BB;
- ASP selaku Direktur PT IA;
- SC selaku Direktur PT UMBP;
- HEN selaku Direktur CV BT;
- HZ selaku Direktur PT BB;
- YUS selaku Direktur CV CJ;
- UH selaku Direktur UJM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” tandas Anang.