Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:53 WIB
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
Arsip - Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk wilayah Basel periode 2015 hingga 2022.
  • Kasus ini dikembangkan dari perkara inkracht sebelumnya melibatkan pemufakatan jahat dengan Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Timah.
  • Kegiatan ilegal berupa legalisasi penambangan tanpa izin Menteri ESDM menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp4,1 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015–2022.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sebelumnya melibatkan Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan secara mendalam.

Perkara ini bermula dari fakta persidangan kasus timah yang telah inkracht. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili Terpidana Harvey Moeis, melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Pemufakatan tersebut dilakukan untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Selain itu, mereka juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter tersebut diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tujuan kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.

“Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015–2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan surat perjanjian dan surat perintah kerja kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM,” kata Anang di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Anang menjelaskan, ketika mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya dilakukan PT Timah selaku pemilik IUP justru digantikan oleh mitra usaha. Padahal, mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Selain itu, sejumlah mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk diperjualbelikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.

Mitra usaha memproduksi bijih timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh bijih timah dari hasil pengepulan ilegal, kemudian menjualnya kepada PT Timah berdasarkan berat kotor atau tonase.

“Bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan,” ujar Anang.

Setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, bijih tersebut diserahkan kepada smelter swasta sebagaimana kesepakatan awal antara Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dan Terpidana Harvey Moeis. Dari skema ini, diperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Anang menegaskan, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan imbal jasa.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp4,1 triliun.

Adapun 10 tersangka dalam perkara tersebut adalah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I

Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:10 WIB

DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari

DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari

Video | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:55 WIB

Feri Amsari Bongkar Sisi Gelap Korupsi Politik: Kasus Bisa 'Diciptakan' Demi Jerat Lawan!

Feri Amsari Bongkar Sisi Gelap Korupsi Politik: Kasus Bisa 'Diciptakan' Demi Jerat Lawan!

wawancara | Rabu, 18 Februari 2026 | 14:29 WIB

Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah

Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 12:00 WIB

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 11:35 WIB

Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun

Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 10:00 WIB

Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:00 WIB

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:25 WIB

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:13 WIB

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:03 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB