Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Bangun Santoso

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:55 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026), mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi. [Dok Polri]
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU emas dari pertambangan ilegal.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana asal tambang ilegal di Kalbar periode 2019–2022.
  • Transaksi diduga mencapai Rp25,8 triliun melibatkan jaringan distribusi emas ilegal hingga perusahaan pemurnian.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menggeledah sebuah toko emas dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Operasi ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, hingga penjualan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Penyidikan ini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan tidak hanya dilakukan pada satu titik.

Selain toko emas tersebut, tim penyidik juga menyisir dua lokasi lainnya guna mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri ini didasarkan pada dokumen penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ade Safri menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Transaksi tersebut berkaitan erat dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dijalankan oleh toko emas, serta aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Emas-emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

baca juga

Kasus ini memiliki akar pada praktik penambangan emas ilegal yang terjadi secara masif di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan data penyidikan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2022.

Terkait tindak pidana asalnya, perkara tersebut sebenarnya telah selesai disidik dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, proses hukum tidak berhenti pada pelaku tambang ilegal saja. Berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari hasil emas ilegal tersebut yang mengalir ke berbagai pihak melalui mekanisme pencucian uang.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Skala ekonomi dari kejahatan ini tergolong sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi yang berkaitan dengan jual beli emas ilegal tersebut mencapai angka yang fantastis. Selama periode tahun 2019 hingga 2025, nilai transaksi diduga menembus angka Rp25,8 triliun.

Angka triliunan rupiah tersebut mencakup berbagai jenis aktivitas keuangan. Ade Safri menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari lokasi tambang ilegal, maupun hasil penjualan emas tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar

Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar

Video | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:15 WIB

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 19:45 WIB

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 19:18 WIB

Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless

Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 16:49 WIB

Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal

Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:39 WIB

Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 15:26 WIB

Terkini

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Seskab Klaim 18 Stadion Dibangun dan Direnovasi di Pemerintahan Prabowo, Benarkah? Cek Faktanya

Seskab Klaim 18 Stadion Dibangun dan Direnovasi di Pemerintahan Prabowo, Benarkah? Cek Faktanya

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Kenapa Anggun C Sasmi Tak Lagi Jadi WNI? Ini Alasannya Pindah Warga Negara

Kenapa Anggun C Sasmi Tak Lagi Jadi WNI? Ini Alasannya Pindah Warga Negara

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Ancaman Badai AS dan Konflik Teluk Dorong Harga Minyak Naik ke 101 Dolar AS

Ancaman Badai AS dan Konflik Teluk Dorong Harga Minyak Naik ke 101 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Review Four Hands Two Sonatas: Kisah Dua Pianis Melawan Trauma Masa Lalu

Review Four Hands Two Sonatas: Kisah Dua Pianis Melawan Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:30 WIB

4 Zodiak yang Paling Tidak Tahan Tekanan Kerja dan Mudah Mengalami Burnout

4 Zodiak yang Paling Tidak Tahan Tekanan Kerja dan Mudah Mengalami Burnout

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:28 WIB

IHSG Tembus Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham ENRG

IHSG Tembus Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham ENRG

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:19 WIB

×