Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi

Bella | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 13:57 WIB
Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi
Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)
  • Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tiga kantor PT DSI di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun.
  • Penyitaan dilakukan bertahap pada 19–20 Februari 2026 atas dasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan diduga merugikan sekitar 15.000 korban akibat penyaluran dana tidak sesuai peruntukan.

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan berlangsung secara bertahap pada 19–20 Februari 2026.

"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik lebih dulu menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J di lantai 12 Prosperity Tower. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. Stiker penyitaan dipasang di pintu masuk kedua unit tersebut.

Sehari kemudian, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI, yakni Unit B di lokasi yang sama. Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI turut diamankan. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.

Ade Safri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset.

“Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan,” bebernya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana dari para pemberi pinjaman (borrower atau lender) diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif.

Bareskrim mencatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dalam perkara ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster.

Selain itu, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:21 WIB

Dua Dekade Menagih Perlindungan: Siapa Tanggung Jawab Mandeknya RUU PPRT?

Dua Dekade Menagih Perlindungan: Siapa Tanggung Jawab Mandeknya RUU PPRT?

Your Say | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:30 WIB

Cari Mitra Jangka Panjang di Washington, Prabowo Garansi Good Governance dan Supremasi Hukum

Cari Mitra Jangka Panjang di Washington, Prabowo Garansi Good Governance dan Supremasi Hukum

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:41 WIB

DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari

DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari

Video | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:55 WIB

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:10 WIB

Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?

Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 07:00 WIB

Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 20:35 WIB

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:56 WIB

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB

Buya Yahya soal Hukum Pakai Lip Balm saat Puasa: Boleh, Asalkan ...

Buya Yahya soal Hukum Pakai Lip Balm saat Puasa: Boleh, Asalkan ...

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 10:47 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB