- Pada Februari 2026, PT Agrinas Pangan Nusantara mengonfirmasi impor 105.000 kendaraan India untuk Koperasi Desa Merah Putih.
- Kendaraan yang diimpor mencakup puluhan ribu unit mobil pikap dan truk dari pabrikan Mahindra dan Tata Motors.
- KPK mengawasi ketat pengadaan ini dengan mengimbau kepatuhan prosedur demi mencegah tindak pidana korupsi dan pengondisian vendor.
Berdasarkan data yang dihimpun, kabar mengenai langkah impor besar-besaran ini pertama kali terendus melalui pengumuman resmi dari pihak perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd (M&M).
Dalam laman resmi perusahaan mereka yang dirilis pada 4 Februari 2026, M&M menyatakan kesiapannya untuk memasok kebutuhan kendaraan di Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, M&M merinci akan memasok sebanyak 35.000 unit Scorpio pikap. Kendaraan jenis pikap ini dikenal memiliki ketangguhan di medan berat, yang disinyalir menjadi alasan pemilihan unit tersebut untuk kebutuhan pedesaan di tanah air.
Informasi mengenai pengadaan ini kemudian dikonfirmasi oleh pihak internal perusahaan perseroan di Indonesia.
Pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memberikan penjelasan kepada media nasional mengenai kepastian impor kendaraan tersebut.
Joao Angelo mengonfirmasi bahwa pihaknya memang melakukan impor sebanyak 105.000 mobil dari perusahaan-perusahaan asal India.
Jumlah tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori kendaraan yang dipasok oleh dua merk berbeda, yakni Mahindra dan Tata Motors.
Rincian dari ratusan ribu kendaraan tersebut mencakup 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 yang diproduksi oleh Mahindra and Mahindra (M&M).
Selain dari Mahindra, Agrinas juga menggandeng Tata Motors untuk memasok 35.000 unit pikap 4x4 tambahan serta 35.000 unit truk roda enam.
Total 105.000 unit kendaraan ini direncanakan akan didistribusikan untuk memperkuat infrastruktur logistik dan transportasi dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, besarnya volume pengadaan dan skema penunjukan yang dilakukan kini berada di bawah pantauan ketat KPK guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.