- Menkeu Purbaya mengumumkan pembiayaan impor 105.000 mobil pikap dari India untuk Kopdes menggunakan pinjaman bank Himbara.
- Kementerian Keuangan akan mencicil utang kepada bank Himbara sebesar 40 triliun rupiah per tahun selama enam tahun.
- Kebijakan ini tidak membebani APBN karena dananya dialokasikan dari 58,03 persen total anggaran Dana Desa 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema pembiayaan impor 105.000 mobil pickup dari India untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Menkeu Purbaya menyebut kalau pembiayaan impor ini yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini berasal dari pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Jadi komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah, mereka mau pinjam uang dari bank Himbara," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan bertugas untuk mencicil utang dari bank Himbara sebesar Rp 40 triliun per tahun. Pembayaran itu dilaksanakan bertahap dalam enam tahun ke depan.
"Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan mencicil pinjamannya sebesar Rp 40 triliun selama enam tahun ke depan," imbuhnya.
Bendahara Negara juga memastikan kalau pembiayaan ini tidak menimbulkan risiko seperti tambahan beban ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia beralasan kalau pembiayaan ini berasal dari Dana Desa yang memang sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
![Ilustrasi mobil pickup yang murah. [Dok Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/07/74016-mobil-pickup-murah.jpg)
"Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena tiap tahun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang Dana Desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu. Cuma sekarang cara belanjanya berubah," jelas dia.
Anggaran Kopdes Merah Putih ini sudah diatur Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK 7/2026 itu, total dana desa 2026 mencapai Rp 60,67 triliun. Namun Pemerintah mewajibkan 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk anggaran Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,00," begitu bunyi Pasal 15 Ayat 3 PMK 7/2026.
Artinya, selisih dari pagu dana desa 2026 sebesar Rp 25 triliun akan menjadi pagu reguler, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 4 PMK 7/2026.