- Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti longsor di PT IMIP Morowali (18/2/2026) yang menyebabkan korban jiwa.
- Rajiv mendesak audit menyeluruh tata kelola DAS di wilayah tambang serta prioritas rehabilitasi lingkungan di Morowali.
- Ia meminta peninjauan ulang izin perusahaan jika kewajiban rehabilitasi lahan dan DAS tidak dilaksanakan secara efektif.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, memberikan sorotan tajam terkait musibah longsor yang menelan korban jiwa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (18/2/2026).
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola daerah aliran sungai (DAS) di wilayah industri tambang dan pengolahan mineral di seluruh Indonesia.
Menurutnya, rehabilitasi DAS di sekitar wilayah Morowali harus menjadi prioritas utama, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha yang meraup manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah seperti penanaman kembali pohon, penguatan sempadan sungai, serta pengendalian erosi merupakan hal yang mendesak.
“Rehabilitasi DAS adalah fondasi industri berkelanjutan. Kalau hulu rusak dan pengawasan izin longgar, maka risiko akan terus berulang. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya,” kata Rajiv kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Sebagai pusat hilirisasi nikel nasional yang menyokong rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik dunia, IMIP seharusnya memiliki sistem pengendalian banjir yang mumpuni.
Rajiv menilai tragedi ini menjadi tanda tanya besar terkait kerentanan ekologis dan keselamatan pekerja di lapangan.
"Kalau sampai ada korban jiwa, artinya ada mata rantai pengawasan yang perlu diperiksa lebih dalam. Kita tidak bisa hanya menyalahkan faktor cuaca. Kawasan industri seperti IMIP wajib memiliki sistem mitigasi banjir terukur, mulai dari perencanaan tata ruang, kapasitas drainase hingga pengelolaan daerah tangkapan air,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mendesak dilakukan audit total terhadap kondisi DAS di Kabupaten Morowali, termasuk mengidentifikasi area tambang aktif maupun bekas tambang yang belum direhabilitasi.
Baca Juga: Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah bersikap transparan mengenai data luas lahan kritis dan tingkat erosi di kawasan tersebut.
Rajiv menekankan bahwa pengawasan pemerintah tidak boleh hanya bersifat formalitas di atas kertas, tetapi harus menyentuh implementasi teknis di lapangan.
“Kementerian Kehutanan harus lebih ketat dalam pengawasan pemberian dan evaluasi izin, terutama berkaitan dengan kawasan hutan untuk kegiatan tambang. Setiap pemegang izin wajib menjalankan rehabilitasi DAS secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap pemulihan lingkungan di area hulu. Jika kewajiban rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tidak dijalankan secara efektif, ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin perusahaan tersebut.
“Industri yang tumbuh di hilir memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kondisi hulu. Tidak adil jika beban pemulihan sepenuhnya dibebankan pada negara. Kalau rehabilitasi tidak berjalan efektif, izin harus ditinjau ulang,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini menyarankan pemanfaatan teknologi seperti sistem pemantauan berbasis satelit dan sensor hidrologi untuk mendeteksi potensi lonjakan debit air secara dini.
“Dengan dukungan teknologi satelit dan sensor lapangan, potensi lonjakan debit dapat diantisipasi lebih dini,” imbuhnya.
Rajiv mengingatkan bahwa hilirisasi memang penting bagi ekonomi nasional, namun tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan.
“Kalau rehabilitasi DAS diabaikan, kita sedang menabung risiko. Setiap musim hujan akan menjadi ujian dan paling rentan pekerja di lapangan. Industri boleh tumbuh, investasi boleh masuk. Tapi satu nyawa yang hilang harus menjadi refleksi bersama,” ungkapnya.
Ia juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban, termasuk memastikan hak jaminan sosial dan kompensasi diberikan tanpa hambatan.
“Tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), peristiwa tanah longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (18/2/2026).
Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah alat berat tertimbun. Setelah Tim SAR berhasil menemukan dan mengidentifikasi korban, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis (19/2/2026).