Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK

Bangun Santoso

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:07 WIB
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari di podcast Hendri Satrio official. [YouTube]
baca 10 detik
  • Akademisi Feri Amsari mengkritik keras proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dinilai cacat prosedur dan merusak independensi lembaga tersebut.
  • Proses seleksi Adies Kadir dinilai melanggar UU MK karena tidak transparan, tidak terbuka untuk partisipasi publik, dan mendadak.
  • Feri mempertanyakan integritas serta pemahaman kenegaraan Adies, mengkhawatirkan MK akan dititipi kepentingan DPR pasca pelantikan tersebut.

Suara.com - Akademisi hukum tata negara Feri Amsari mengkritik keras proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai proses pengangkatan tersebut cacat prosedur dan berpotensi merusak independensi MK sebagai benteng terakhir konstitusi.

Dalam perbincangan di podcast Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV, Feri menyatakan kekhawatirannya bukan semata pada sosok Adies, melainkan pada keseluruhan proses yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang MK.

Menurutnya, Pasal 24C UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan yang memiliki integritas tinggi dan memahami konstitusi serta ketatanegaraan. Feri mempertanyakan terpenuhinya kriteria tersebut dalam diri Adies Kadir.

Ia juga menyoroti mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan Undang-Undang MK, proses pencalonan harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman di media cetak dan elektronik serta memberi ruang partisipasi publik. Namun, Feri menyebut tidak ada tahapan tersebut dalam proses penunjukan Adies.

“Hakim Konstitusi itu adalah seorang negarawan. Dan saya mempertanyakan negarawannya Pak Adies Kadir. Harus punya integritas tinggi, saya mempertanyakan juga integritasnya. Lalu harus memahami konstitusi dan ketatanegaraan, itu pun saya meragukannyai,” ujarnya, dikutip Selasa (24/2/2026).

Fery menyoroti proses penunjukan yang dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme seleksi terbuka, bahkan menyingkirkan calon sebelumnya, Inosentius Samsul.

“Seseorang yang punya integritas, yang paham dengan konsep negarawan dan konstitusi sadar dia tidak boleh menyingkirkan orang. Apa salahnya Pak Inosentius? Sampai sekarang tidak diketahui,” katanya.

Ia juga menilai proses penunjukan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, khususnya Pasal 19 dan 20.

baca juga

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Ketentuan itu dimaksudkan untuk memastikan calon hakim dipilih berdasarkan kompetensi serta integritas yang tinggi.

Ia menyebut pelantikan Adies dilakukan secara mendadak, tanpa mekanisme seleksi terbuka, sehingga cacat prosedur.

“Ya ujuk-ujuk betul proses pelantikannya. Jadi bagaimana orang bisa memberikan masukan dan saran kalau kemudian prosesnya tiba-tiba? Cacat prosedur? Ya, itu cacat prosedur,” tegasnya.

Fery menambahkan tidak ada satu pun tahapan pemilihan Adies Kadir yang diumumkan melalui media cetak maupun elektronik, sehingga menurutnya proses tersebut sudah bermasalah sejak awal. Akibatnya, publik tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan.

“Tidak ada satu pun proses pemilihan Pak Adies Kadir melalui pengumuman media cetak dan elektronik. Jadi prosesnya dari awal sudah bermasalah,” tegas Fery.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?

Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:59 WIB

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:44 WIB

Podcast: Korupsi Politik dan Penyimpangan Kekuasaan di Balik Penegakan Hukum

Podcast: Korupsi Politik dan Penyimpangan Kekuasaan di Balik Penegakan Hukum

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:27 WIB

DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim

DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 12:36 WIB

DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari

DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari

Video | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:55 WIB

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:47 WIB

Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR

Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:37 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×