- Menaker Yassierli menegaskan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
- Pemerintah sedang mengoordinasikan surat edaran teknis THR bersama Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi.
- Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi tegas.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR yang sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman resmi mengenai aturan teknis tersebut akan disampaikan secara bersama setelah proses koordinasi rampung.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” katanya.
Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan ini disampaikan untuk mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran guna menghindari kewajiban pembayaran THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pembayaran THR yang lebih cepat juga diharapkan memberi kepastian bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Selain itu, ia menekankan bahwa upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan penuh tanpa ada penundaan.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal.