- Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, peringatkan pemerintah mengenai perjanjian tarif Indonesia-AS yang merugikan.
- Peringatan ini merespons pembatalan tarif MA AS sehari setelah Indonesia sepakati tarif 19% untuk impor Indonesia.
- Komarudin meminta pemerintah tidak mengulangi kesalahan sejarah Freeport karena investasi harus tunduk hukum nasional.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait dinamika perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) yang membatalkan kebijakan tarif rezim Donald Trump karena dianggap melanggar konstitusi.
Putusan tersebut menjadi ironis karena jatuh hanya sehari setelah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian tarif resiprokal. Dalam perjanjian itu, barang impor asal Indonesia dikenakan tarif 19 persen, sementara 99 persen barang impor dari AS justru dibebaskan dari tarif (0 persen) saat masuk ke Indonesia.
Menanggapi potensi kerugian Indonesia di tengah sikap Trump yang bersikeras tidak akan membatalkan perjanjian yang sudah diteken, Komarudin mengingatkan pemerintah agar tidak "memberi karpet merah" yang justru merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.
Ia menegaskan, bahwa meskipun Indonesia membutuhkan investasi untuk maju, mekanisme nasional dan aturan negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan asing.
Ia secara terang-terangan meminta pemerintah belajar dari sejarah kelam pengelolaan tambang Freeport di masa lalu.
"Jangan sampai kita mengulangi sejarah Freeport. Dulu kita seperti orang bodoh. Begitu Pak Harto berkuasa, modal asing pertama yang masuk itu Freeport. Berpuluh-puluh tahun mereka kelola emas dan tembaga, tapi emasnya tidak masuk dalam laporan. Dulu namanya saja PT Tembagapura," ujar Komarudin saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, ketidaksiapan regulasi dan pengawasan saat itu membuat kekayaan alam Indonesia dikuras tanpa memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Selain berkaca pada sejarah, Komarudin juga menyoroti carut-marutnya investasi di sektor hilirisasi saat ini.
Baca Juga: PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
Ia mencontohkan kondisi operasional smelter di Halmahera Tengah yang dinilainya masih amburadul.
"Kita harus hati-hati, tidak boleh gegabah. Contoh sekarang kasus di Halmahera Tengah, banyak perusahaan smelter yang operasinya amburadul. Meski sekarang ditertibkan, kita tidak tahu arahnya ke mana," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menekankan bahwa setiap investasi yang masuk wajib tunduk pada hukum Indonesia, bukan sebaliknya. Ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak terjebak dalam diplomasi yang merugikan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
"Kita tidak menolak investasi, karena negara ini perlu investasi untuk bergerak maju. Tapi investasi itu harus ikut aturan negara, harus ikut mekanisme nasional kita. Jangan sampai kebijakan ini justru membiarkan pihak asing menguras sumber daya kita tanpa kontrol yang jelas," pungkasnya.