- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kerry menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
- Vonis ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sembilan terdakwa termasuk jajaran direksi Pertamina.
Tidak hanya itu, hukuman tambahan berupa uang pengganti juga dibebankan kepada Kerry senilai Rp2,9 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis 15 tahun penjara ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni senilai Rp13,4 triliun.
Kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga ini merupakan salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak dari jajaran internal perusahaan pelat merah tersebut maupun pihak swasta.
Pengadilan Tipikor Jakarta secara total telah membacakan vonis terhadap sembilan orang terdakwa yang dinilai memiliki peran berbeda dalam skandal korupsi ini.
Daftar sembilan terdakwa yang telah menerima vonis dari majelis hakim adalah sebagai berikut:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Keterlibatan jajaran mantan direksi Pertamina dan para pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan mitra menunjukkan kompleksitas perkara yang terjadi dalam sistem pengadaan dan distribusi minyak nasional.
Proses banding yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza dipastikan akan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi di sektor energi ini.