Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun

Bangun Santoso

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:18 WIB
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus menilai kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun dalam kasus korupsi minyak bersifat asumtif.
  • Hakim mendasarkan putusan kerugian negara pada perhitungan BPK sebesar Rp9,42 triliun dan angka lain terkait penjualan solar nonsubsidi.
  • Sembilan terdakwa divonis penjara bervariasi antara 9 hingga 15 tahun, termasuk denda dan uang pengganti bagi terdakwa Kerry Adrianto Riza.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berpendapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, bersifat asumtif.

Penilaian ini muncul dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, menyoroti perbedaan antara nilai dakwaan jaksa dengan fakta hukum yang ditemukan di persidangan.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, yang merupakan kemahalan harga dari pengadaan bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait validitas angka fantastis tersebut dalam konteks kerugian nyata.

"Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim Sigit dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, sebagaimana dilansir Antara.

Hakim Sigit menambahkan hal itu berlaku pula pada perhitungan keuntungan ilegal alias illegal gain dalam kasus tersebut yang sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Keuntungan ilegal ini sebelumnya disebut didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang yang bersumber dari dalam negeri, yang dinilai pula asumtif oleh majelis hakim.

Dengan demikian, Majelis Hakim hanya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara antara lain sebesar Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; serta Rp25,44 triliun dalam kasus itu, yang merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hasil laporan pemeriksaan investigatif. Angka-angka ini dianggap lebih memiliki dasar hukum yang kuat karena telah melalui audit lembaga negara yang berwenang.

Oleh karenanya, hakim Sigit mengungkapkan pihaknya mendasarkan kerugian negara terhadap kasus tersebut pada perhitungan BPK, yang sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi.

baca juga

Hal ini menjadi poin krusial dalam menentukan berat ringannya hukuman bagi para terdakwa yang terlibat dalam rantai tata kelola minyak tersebut.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, "yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk".

"Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," kata hakim Sigit.

Adapun dalam dakwaan, kasus korupsi minyak mentah diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu awalnya diduga terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Dalam kasus itu, terdapat sembilan terdakwa yang terseret, yakni meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!

Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 12:47 WIB

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:57 WIB

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:55 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah

Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:35 WIB

Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?

Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:35 WIB

Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri

Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:30 WIB

Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid

Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB

Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak

Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:21 WIB

Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri

Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:17 WIB

Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing

Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:15 WIB

Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta

Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:14 WIB

Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan

Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:13 WIB

×