- Yahya Zaini menegaskan anggaran MBG hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah yang disahkan menjadi UU APBN.
- Partai Golkar secara institusional tidak terlibat pengelolaan operasional MBG, penanganan diserahkan ke BGN dan yayasan.
- PDI Perjuangan mengklarifikasi bahwa anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun berasal dari porsi anggaran pendidikan nasional.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di Komisi X DPR RI meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data resmi APBN 2026, anggaran jumbo untuk program tersebut dipastikan mengambil porsi dari anggaran pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa penjelasan ini perlu disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader PDI Perjuangan di daerah melalui rapat koordinasi daring.
Banyak pihak mempertanyakan klaim sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG bukan berasal dari dana pendidikan, melainkan dari efisiensi anggaran.
Esti menegaskan, dari total mandatory spending pendidikan sebesar Rp769 triliun (20 persen APBN), sebagian besarnya dialokasikan untuk program MBG.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami selama ini bahwa seperti apa yang sudah kami sampaikan berulang kali, bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang merupakan anggaran mandatory spending 20 persen anggaran APBN/APBD harus merupakan anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan, dan di dalam lampiran Presiden, di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar My Esti dalam konferensi persnya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu memberikan penjelasan lebih rinci dari sisi payung hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Adian menekankan, bahwa pada Pasal 22 bagian penjelasan UU tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa program makan bergizi merupakan bagian dari pendanaan operasional pendidikan.