Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:59 WIB
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
Perkawinan anak (Shutterstock)
  • Angka perkawinan anak nasional 5,9% telah melampaui target 2024, namun perkawinan tidak tercatat menjadi masalah besar.
  • Perkawinan yang tidak tercatat, diperkirakan 380 ribu Muslim, menghambat pemenuhan hak dasar anak dan layanan negara.
  • Revisi UU Perkawinan menaikkan batas usia nikah, menyebabkan peningkatan dispensasi kawin yang mayoritasnya karena menghindari zina atau kehamilan.

Suara.com - Pemerintah menyebut angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target. Namun, praktik perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius karena berdampak pada pemenuhan hak anak.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan angka perkawinan anak saat ini tercatat sebesar 5,9 persen, lebih rendah dari target 2024 sebesar 8,74 persen.

“Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujar Woro dalam keterangannya, ditulis Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan besar terkait perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak masuk pencatatan negara.

“Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan tanpa pencatatan juga menyulitkan negara dalam memberikan layanan dan perlindungan.

“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.

Data menunjukkan pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.

“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana terhadap pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

“Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” ujarnya.

Meski demikian, Woro menekankan pendekatan pencegahan tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap berkewajiban memastikan pemenuhan hak anak.

Ia juga menyoroti dampak perkawinan anak terhadap berbagai persoalan, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.

“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:59 WIB

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

News | Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:01 WIB

Terkini

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:43 WIB

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:27 WIB

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:26 WIB

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:20 WIB